Selasa Besok, DPR Sahkan RUU TPKS jadi Undang-undang di Rapat Paripurna

Senin, 11 April 2022 | 20:56 WIB
Selasa Besok, DPR Sahkan RUU TPKS jadi Undang-undang di Rapat Paripurna
Ilustrasi RUU TPKS
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada Selasa besok.

Pengesahan tersebut akan dilakukan pada rapat paripurna.

"RUU TPKS akan disahkan menjadi inisiatif pada tanggal 12 besok," kata Dasco kepada wartawan, Senin (11/4/2022).

Diketahui, DPR sebelumnya sudah mengambil keputusan tingkat I terhadap RUU TPKS.

Baca Juga: Tak Ada Pasal Pemerkosaan dan Aborsi Dalam RUU TPKS, Ini Kata Menteri PPPA

Dalam pengambilan keputusan itu, Fraksi PKS di DPR menjadi satu-satunya fraksi yang menolak RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilanjutkan untuk pengambilan keputusan tingkat II pada rapat paripurna terdekat.

Penolakan itu disampaikan Fraksi PKS dalam rapat bersama antara Badan Legislasi dan pihak pemerintah terkait laporan Panja RUU TPKS.

Sementara delapan fraksi lainnya, kecuali Fraksi PKS, mendukung penuh langkah DPR membawa RUU TPKS ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Kendati mendapatkan penolakan dari Fraksi PKS, Baleg DPR menyetujui untuk membawa RUU TPKS pada pengambilan keputusan tingkat II.

Adapun persetujuan itu diambil usai mendengar pandangan dari masing-masing fraksi perihal RUU TPKS

Baca Juga: Menteri PPPA Bintang Ungkap 9 Jenis Kasus Kekerasan Seksual di RUU TPKS

"Selesai sudah pendapat dari mini fraksi, dari sembilan fraksi, delapan fraksi menyatakan setuju dengan berbagai macam catatan yang ada di dalamnya. Satu fraksi menolak, dalam artian bukan menolak isi subtansi ya pak ustaz tapi ada yang saya pahami tadi tapi intinya menolak ya," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat bersama pemerintah, Rabu (6/4/2022).

Selanjutnya, Supratman menanyakan persetujuan para Dewan.

"Apakah Rancangan Undang-Undang  tentang  Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini bisa kita setujui untuk diteruskan dalam sidang paripurna untuk pembicaraan tingkat dua?" tanya Supratman.

"Setuju," jawab anggota Baleg.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI