5. Diutamakan bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Bagi kalian yang ingin mengetahui status penerima, bisa melakukan pengecekan melalui aplikasi BPJSTKU dan website dengan link cek BSU 2022 sebagai berikut:
https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Lakukan langkah berikut ini:
1. Login ke link bsu.kemnaker.go.id dengan username dan password yang sudah dimiliki
2. Jika belum punya akun, daftar dahulu di menu registrasi
3. Setelah bisa login, lengkapi profil di kolom yang disediakan
4. Setelah melengkapi, kemudian cek pemberitahuan
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah: Cemburu Sosial Bagi Puluhan Juta Pekerja Informal
5. Kemudian akan muncul informasi karyawan tersebut terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak