Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 43 jaksa baru untuk memperkuat personel dalam pemberantasan korupsi. Jaksa dari korps adhyaksa itu akan ditugaskan di berbagai direktorat di lembaga antirasuah.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa mengemukakan, dengan bergabungnya jaksa tersebut bisa memperkaya KPK dalam menambah wawasan.
"Kami berharap pengalaman teman-teman di kejaksaan bisa memperkaya pelaksanaan tugas di KPK, dan pengalaman teman-teman yang lebih dulu ada di sini bisa menambah wawasan bagi yang baru bergabung," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa dalam keterangannya, Senin (11/4/2022).
Selanjutnya, 43 Jaksa ini akan ditugaskan disejumlah Direktorat. Untuk 34 Jaksa akan bertugas di Direktorat Penuntutan; Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) tiga Jaksa; Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi empat pegawai, Inspektorat satu pegawai, dan di Sekretariat Dewan Pengawas satu jaksa.
Baca Juga: Hari Ini Andi Arief Diperiksa KPK Kasus Suap Bupati Nonaktif PPU
Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan RI Hermon Dekristo berpesan agar senantiasa menjaga marwah institusi, bukan hanya KPK tapi juga Kejaksaan.
“Kami sudah memberikan masukan kepada para personil yang ditugaskan, terutama dalam hal menjaga integritas dan profesional sebagai penegak hukum agar menjaga nama baik," ucap Hermon.
Adapun 43 Jaksa ini dinyatakan lulus menjadi insan KPK setelah mengikuti seleksi tahap kedua pada 10 April 2022. Sebelumnya pada tahap pertama KPK sudah menerima 12 Jaksa KPK yang kini sudah bertugas.
Sehingga, total KPK menerima sebanyak 55 Jaksa untuk memperkuat insan KPK tahun 2022 ini.
"Tahap pertama, bagi 12 pegawai yang mulai bertugas pada 10 Februari 2022 dan tahap kedua bagi 43 pegawai yang mulai bertugas pada 11 April 2022," katanya.
Baca Juga: Hari Ini, KPK Panggil Kacab BPJS Ketenagakerjaan Bekasi, Kacab Bank BJB hingga Direktur Summarecon