Tolak Uji Materiil Permendikbud, Koalisi Masyarakat Sipil Serahkan Amiqus Cuarie, Ini Poin-poin Penolakannya

Senin, 11 April 2022 | 17:20 WIB
Tolak Uji Materiil Permendikbud, Koalisi Masyarakat Sipil Serahkan Amiqus Cuarie, Ini Poin-poin Penolakannya
Peneliti ICJR Maidina Rahmawati. [Tangkapan layar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pertama, Permendikbud telah disusun sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Poin kedua yakni kata Maidina,  yang disampaikan oleh pemohon, itu tidak sejalan dengan apa yang berusaha dirumuskan di dalam Permendikbud nomor 30 tahun 2021.

"Karena kalau kita lihat Permendikbud spesifik mengatur terkait kekerasan seksual dan bagaimana menangani dalam lingkungan institusi pendidikan tinggi dan sedangkan apa yang disampaikan oleh pemohon adalah berkaitan dengan menjaga moralitas ataupun mencegah terjadinya perbuatan asusila. Jadi ini dua materi yang berbeda," papar dia.

Poin ketiga yakni bahwa pentingnya mengatur kekerasan seksual dengan unsur berkaitan soal ketiadaan persetujuan dan juga unsur tidak dengan setuju.

Pasalnya kata dia, hal tersebut untuk mendefinisikan siapakah yang sebagai korban dan siapa yang sebagai pelaku,  sehingga untuk penanganan yang akan ada kejelasan.

"Ketika ini dihapuskan, maka nantinya kita khawatirkan mendefinisikan semua orang sebagai pelaku dan ini justru tidak akan melindungi korban dan akhirnya semangat yang dihadirkan dalam permendikbud ini tidak jelas. Karena dalam hal ini memang ditujukan penanganan kasus yang mana, spesifik untuk kekerasan seksual dan unsur ketiadaan concern ini mendefinisikan siapa yang dimaksud sebagai korban," ungkap Maidina. 

Lalu poin keempat bahwa secara sosiologis Permendikbud tersebut memang dibutuhkan. Hal tersebut agar penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dapat ditangani secara komprehensif.

Selanjutnya pada poin kelima berkaitan dengan penerapan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.

Maidina mengatakan, semua mengetahui bahwa Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan pertama, yang menerbitkan peraturan sejenis. Yakni berkaitan dengan bagaimana menghadirkan pertimbangan gender dalam menangani perkara judicial review di Mahkamah Agung,  

Baca Juga: Majelis Hakim Vonis Mati Pemerkosa 13 Santriwati, ICJR: Itu Hanya Gimik Karena Negara Gagal Lindungi Korban

"Jadi kami melihat bahwa ini peran penting dari Mahkamah Agung untuk menerapkan sendiri Perma 3 nomor 3 tahun 2017 yang dibentuk secara progresif, untuk memastikan bahwa ada analisis gender dalam menangani kasus-kasus termasuk termasuk JR, uji materi berkaitan peraturan perundang-undangan untuk memasukkan analisis gender," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI