Suara.com - Hukum Islam bayar zakat fitrah via online, apakah boleh? Atau lebih afdhol bayar langsung. Berikut penjelasannya dalam artikel ini.
Dikutip dari AyoIndonesia, Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjelaskan jika zakat fitrah bisa dibayar secara online. Salah satunya metode quick response code Indonesia standart (QRIS).
"Setiap lembaga zakat sudah punya layanan zakat online. Pembayaran dapat dilakukan via mobile banking, ATM, hingga memakai Kode QR," kata Analis Kebijakan pada Seksi Zakat Wakaf Kemenag Provinsi Kepri, Halimah, di Tanjungpinang.
Lembaga zakat baik Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ), juga membuka layanan pembayaran zakat secara manual di tempat fasilitas umum, misalnya bandara, pelabuhan, serta mal.
Untuk nominal zakat yang ditunaikan dalam bentuk uang menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat.
Masyarakat diminya membayar zakat di lembaga-lembaga yang telah memiliki izin operasional. Di antaranya Baznas, LAZ, dan termasuk unit-unit pengumpul zakat di masjid-masjid.
Hal ini bertujuan agar penyaluran zakat tepat sasaran kepada mustahik atau orang-orang yang berhak menerima zakat.
Warga juga diharapkan menyalurkan zakatnya lebih awal, sehingga dapat dimanfaatkan para mustahik dalam menyambut hari raya Idul Fitri.
"Zakat yang disalurkan juga sangat bermanfaat bagi mustahik yang mengalami kesulitan ekonomi di masa pandemi saat ini," katanya menegaskan.
Baca Juga: Jadwal Sholat dan Buka Puasa Jember Senin 11 April 2022