Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak Laki-laki dan Perempuan hingga Orang yang Diwakilkan

Senin, 11 April 2022 | 16:16 WIB
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak Laki-laki dan Perempuan hingga Orang yang Diwakilkan
Ilustrasi zakat, sedekah, memberi bantuan kaum duafa, niat zakat fitrah (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ada satu kewajiban di bulan Ramadhan yang harus ditunaikan yakni membayar zakat fitrah. Saat hendak membayarkannya, Anda harus mengetahui niat zakat fitrah.

Bacaan niat zakat fitrah juga berbeda-beda, ada niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak laki-laki dan perempuan hingga orang yang diwakilkan.

Sebelum mengetahui niat zakat fitrah, simak terlebih dahulu tata cara membayar zakat fitrah.

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah

Untuk tata cara membayar zakat fitrah, zakat fitrah yang dibayarkan bisa dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

Kualitas beras atau makanan pokok harus disesuaikan dengan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

Tak hanya membayarkan dengan beras atau makanan pokok, umat Muslim juga diperbolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang tunai seharga 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.

Dalam membayarkan zakat tidak hanya sekadar memberikan makanan pokok atau uang kepada panitia zakat. Umat Muslim diwajibkan membaca niat dalam membayar zakat.

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Orang Lain: Anak, Istri hingga Orang Tua sebelum Idul Fitri 2022

Nawaitu an ukhrija zakaatalfithri 'an nafsii fardhon lillaahi ta'aala

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI