Maka dengan begitu, Inhalation atau metode pengobatan dengan menghirup asap melalui mulut ataupun hidung termasuk juga yang membatalkan puasa.
3. Memasukkan obat ke anus atau dubur
Meskipun obat yang dimasukkan ke anus atau dubur ini untuk kepentingan kesehatan dan keselamatan seseorang, tapi hal tersebut tetap membatalkan puasa. Karena tergolong memasukkan benda dengan sengaja ke dalam lubang asli.
4. Obat tetes telinga dan hidung
Nah, karena lubang hidung dan telinga termasuk lubang asli. Jika seseorang sedang puasa lantas memakai obat tetes telinga ataupun hidung, maka batallah puasanya.
Sebagaimana dikatakan Imam Syafi’i: "Jika seseorang menelan kerikil atau benda bukan makanan, menginjeksi, mengobati luka sampai obat itu masuk ke perut, atau meneteskan obat ke hidung hingga sampai ke rongga kepala, maka puasanya batal, jika ia sadar. Akan tetapi jika ia lupa, maka ia tidak terkena kewajiban apa-apa."
Berhubungan intim pada waktu puasa akan membatalkan puasa. Aturan ini juga berlaku termasuk untuk pasangan suami istri yang sudah sah menikah sekalipun.
Bagi siapa yang melakukan hubungan badan saat puasa maka diharuskan mengganti puasanya dan juga membayar denda atau kafarat.
Baca Juga: Dukung Langkah Pemerintah, MUI Lebak Banten: Vaksinasi Booster Tidak Membatalkan Puasa
6. Muntah dengan sengaja