11 Hal yang Membatalkan Puasa Menurut Hadist Shahih: Pakai Obat Tetes Telinga, Keluar Mani hingga Makan dan Minum

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 11 April 2022 | 15:55 WIB
11 Hal yang Membatalkan Puasa Menurut Hadist Shahih: Pakai Obat Tetes Telinga, Keluar Mani hingga Makan dan Minum
11 Hal yang Membatalkan Puasa Menurut Hadist Shahih: Pakai Obat Tetes Telinga, Keluar Mani hingga Makan dan Minum - Ilustrasi obat tetes telinga. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Puasa bulan Ramadhan 2022 berjalan hampir setengah jalan, apakah Anda ada yang sudah batal? Apa saja hal yang membatalkan puasa seseorang?

Tidak hanya makan dan minum dengan sengaja. Setidaknya ada beberapa sebab lain yang membatalkan puasa seseorang jika menilik dari hadist.

1. Makan dan minum

Dilansir NU Online, menurut kitab Al-Kasani, segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh bisa menyebabkan batal puasa seseorang. Hal pertama paling jelas yang membatalkan puasa adalah makan dan minum.

Baca Juga: Dukung Langkah Pemerintah, MUI Lebak Banten: Vaksinasi Booster Tidak Membatalkan Puasa

Puasa menjadi batal sebab adanya sesuatu yang masuk (ke dalam tubuh), bukan sebab sesuatu yang keluar (dari tubuh). (Al-Kasani, Bada’ius Shana’i, juz 2, halaman 92).

Bahkan jika kalian memakan benda yang bukan termasuk bahan makanan sekalipun, dapat dikatakan batal puasanya. Misalnya, menelan kerikil, biji-bijian, rumput dan sejenisnya.

Berdasarkan pernyataan di atas, lalu muncul pertanyaan apakah bernafas termasuk membatalkan puasa?

2. Obat semprot asma dan inhaler

Steroid inhaler (Freepik)
Steroid inhaler (Freepik)

Bernafas bukan termasuk hal yang membatalkan puasa, sebab aktifitas itu berperan vital terhadap kehidupan manusia. Lain ceritanya jika seseorang memakai inhaler atau obat semprot asma.

Baca Juga: Pingsan saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Buya Yahya

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadist yang berbunyi: Yang menjadi patokan adalah sampainya sesuatu ke dalam perut atau otak melalui lubang asli, seperti hidung, telinga, dan dubur. (Imam Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz 2, halaman 356)

Maka dengan begitu, Inhalation atau metode pengobatan dengan menghirup asap melalui mulut ataupun hidung termasuk juga yang membatalkan puasa.

3. Memasukkan obat ke anus atau dubur

Meskipun obat yang dimasukkan ke anus atau dubur ini untuk kepentingan kesehatan dan keselamatan seseorang, tapi hal tersebut tetap membatalkan puasa. Karena tergolong memasukkan benda dengan sengaja ke dalam lubang asli.

4. Obat tetes telinga dan hidung

Nah, karena lubang hidung dan telinga termasuk lubang asli. Jika seseorang sedang puasa lantas memakai obat tetes telinga ataupun hidung, maka batallah puasanya.

Sebagaimana dikatakan Imam Syafi’i: "Jika seseorang menelan kerikil atau benda bukan makanan, menginjeksi, mengobati luka sampai obat itu masuk ke perut, atau meneteskan obat ke hidung hingga sampai ke rongga kepala, maka puasanya batal, jika ia sadar. Akan tetapi jika ia lupa, maka ia tidak terkena kewajiban apa-apa."

5. Berhubungan intim

Berhubungan intim pada waktu puasa akan membatalkan puasa. Aturan ini juga berlaku termasuk untuk pasangan suami istri yang sudah sah menikah sekalipun.

Bagi siapa yang melakukan hubungan badan saat puasa maka diharuskan mengganti puasanya dan juga membayar denda atau kafarat.

6. Muntah dengan sengaja

Ilustrasi lelaki muntah [shutterstock]
Ilustrasi lelaki muntah [shutterstock]

Muntah bisa dikatakan membatalkan puasa jika seseorang dengan sengaja memasukkan sesuatu ke dalam tenggorokan. Lalu menyebabkan dirinya muntah.

Lain hukumnya jika tidak sengaja muntah karena sakit ataupun alasan kesehatan.

7. Keluar Mani atau Sperma

Meskipun tidak berhubungan intim secara langsung, jika seorang pria mengeluarkan mani atau sperma, maka itu termasuk batal puasanya.

Artinya, onani dan masturbasi juga termasuk yang membatalkan puasa. Tapi jika dalam kasus mimpi basah, secara tidak sadar saat tidur mengeluarkan mani maka ini tidak membatalkan puasa.

8. Menstruasi

Menstruasi atau haid pada perempuan juga menyebabkan batal puasa, meskipun ini adalah siklus hormonal pada wanita.

Namun wanita haid tidak perlu membayar denda atau kafarat. Mereka hanya dikenakan mengganti puasanya yang batal di lain waktu, sejumlah hari dia tidak berpuasa.

9. Nifas

Nifas adalah darah yang keluar setelah seorang wanita setelah proses melahirkan, biasanya selama 40 hari. Makanya, wanita yang melahirkan di bulan Ramadhan tidak diwajibkan berpuasa.

10. Gila

Puasa dikatakan tidak sah atau batal apabila orang yang menjalani puasa mengalami gangguan jiwa.

11. Murtad

Orang yang keluar dari agama Islam atau murtad maka puasanya otomatis batal. Sebab dia tidak lagi dibebankan ibadah-ibadah sebagaimana seorang Muslim. Namun ia pun akan menerima ganjarannya di akhirat kelak.

Berdasarkan penjelasan di atas, apakah suntik vaksin termasuk membatalkan puasa. Dalam kasus ini masih ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Mayoritas ulama menyebut injeksi (suntikan) tidak membatalkan puasa, sebab obat atau nutrisi tidak masuk melalui lubang terbuka (lubang asli).

Sebagian ulama lain meyakini bahwa jika yang disuntikkan adalah nutrisi makanan maka membatalkan puasa. Sedangkan sebagian ulama lain menyatakan, injeksi membatalkan puasa secara mutlak, baik berupa nutrisi makanan atau obat.

Itulah beberapa kondisi yang membatalkan puasa seseorang. Apakah anda sudah pernah batal puasa karena salah satu penyebab di atas?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI