Sejumlah 101 Daerah Butuh Kepala Daerah Baru Pada Tahun 2022, Instruksi Jokowi: Diseleksi Dengan Baik

Senin, 11 April 2022 | 15:05 WIB
Sejumlah 101 Daerah Butuh Kepala Daerah Baru Pada Tahun 2022, Instruksi Jokowi: Diseleksi Dengan Baik
Presiden Jokowi. [YouTube/Sekretariat Presiden]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membahas pengisian 101 kursi kepala daerah pada 2022. Ia berharap sosok yang terpilih memiliki kemampuan nan kuat apalagi dalam situasi perekonomian yang tidak mudah.

Hal tersebut disampaikannya melalui akun Instagram @jokowi pada Senin (11/4/2022).

"Pada tahun 2022 terdapat 101 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir," kata Jokowi.

Dengan adanya 101 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun ini, maka harus ada yang langsung mengisi kekosongan kursi guna terus berjalannya pemerintahan.

Baca Juga: Masinton PDIP Sindir Pedas Menteri yang Klaim soal Big Data: Sok Paling Berkuasa

Adapun 101 kepala daerah yang dimaksud ialah 7 gubernur, 76 bupati dan 18 wali kota.

Terkait dengan hal tersebut, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut sudah menginstuksikan figur-figur pejabat yang bakal mengisi kekosongan jabatan tersebut untuk dipersiapkan dan diseleksi dengan baik.

Ia mau kalau sosok yang dipilih bukan hanya memiliki kepemimpinan yang baik, tetapi juga kuat menghadapi kondisi perekonomian saat ini.

"Kita menginginkan adanya pejabat daerah yang memiliki kemampuan dan kepemimpinan yang kuat menjalankan tugas yang berat di tengah situasi ekonomi yang tidak mudah."

Sosok yang bakal mengisi kekosongan tersebut ialah penjabat  (Pj) kepala daerah. Untuk setingkat gubernur, nantinya penjabat akan diusulkan oleh menteri dalam negeri (mendagri) kepada Jokowi.

Baca Juga: Demo Mahasiswa 11 April 2022, Aliansi Mahakam Sebut Isu Jokowi 3 Periode Digiring Terstruktur

Pj gubernur berasal dari pejabat tinggi madya atau eselon I. Sedangkan untuk bupati/wali kota diusulkan oleh gubernur kepada mendagri yakni yang jabatannya setara dengan eselon II.

Adapun daftar daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir tahun 2022, ialah:

Provinsi:

  1. Aceh
  2. Bangka Belitung
  3. DKI Jakarta
  4. Banten
  5. Gorontalo
  6. Sulawesi Barat
  7. Papua Barat

Kabupaten:

  1. Mesuji
  2. Lampung Barat
  3. Tulang Bawang
  4. Bekasi
  5. Banjarnegara
  6. Batang
  7. Jepara
  8. Pati
  9. Cilacap
  10. Brebes
  11. Kulon Progo
  12. Buleleng
  13. Flores Timur
  14. Lembata
  15. Landak
  16. Barito Selatan
  17. Kotawaringin Barat
  18. Hulu Sungai Utara
  19. Barito Kuala
  20. Banggai Kepulauan
  21. Buol
  22. Bolaang Mongondow
  23. Kepulauan Sangihe
  24. Takalar
  25. Bombana
  26. Kolaka Utara
  27. Buton
  28. Boalemo
  29. Muna Barat
  30. Buton Tengah
  31. Buton Selatan
  32. Seram Bagian Barat
  33. Buru
  34. Maluku Tenggara Barat
  35. Maluku Tengah
  36. Pulau Morotai
  37. Halmahera Tengah
  38. Nduga
  39. Lanny Jaya
  40. Sarmi
  41. Mappi
  42. Tolikara
  43. Kepulauan Yapen
  44. Jayapura
  45. Intan Jaya
  46. Puncak Jaya
  47. Dogiyai
  48. Tambrauw
  49. Maybrat
  50. Sorong
  51. Aceh Besar
  52. Aceh Utara
  53. Aceh Timur
  54. Aceh Jaya
  55. Bener Meriah
  56. Pidie
  57. Simeulue
  58. Aceh Singkil
  59. Bireun
  60. Aceh Barat Daya
  61. Aceh Tenggara
  62. Gayo Lues
  63. Aceh Barat
  64. Nagan Raya
  65. Aceh Tengah
  66. Aceh Tamiang
  67. Tapanuli Tengah
  68. Kepulauan Mentawai
  69. Kampar
  70. Muaro Jambi
  71. Sarolangun
  72. Tebo
  73. Musi Banyuasin
  74. Bengkulu Tengah
  75. Tulang Bawang Barat
  76. Pringsewu

Kota:

  1. Banda Aceh
  2. Lhokseumawe
  3. Langsa
  4. Sabang
  5. Tebing Tinggi
  6. Payakumbuh
  7. Pekanbaru
  8. Cimahi
  9. Tasikmalaya
  10. Salatiga
  11. Yogyakarta
  12. Batu
  13. Kupang
  14. Singkawang
  15. Kendari
  16. Ambon
  17. Jayapura
  18. Sorong

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI