Suara.com - Sekelompok mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi menggelar demonstrasi kepada DPR RI di bawah komando BEM SI (Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia) pada Senin (11/4/2022).
Demo tersebut ditujukan untuk menyampaikan total 18 poin tuntutan pada pemerintah yang dideklarasikan oleh BEM SI. Adapun 18 poin tersebut terdiri atas 12 tuntutan yang dilayangkan pada demo memperingati 7 tahun pemerintahan Jokowi yang digelar pada 21 Oktober 2021 ditambah dengan 6 poin lagi saat aksi tolak penundaan Pemilu 2024 pada 28 Maret 2022 yang lalu.
Kini, aksi massa mahasiswa di bawah komando koordinator BEM SI, Kaharuddin menuntut kembali 18 tuntutan yang tak kunjung diwujudkan serta menambah 4 poin tuntutan lagi.
Lantas seperti apa isi keseluruhan tuntutan BEM SI tersebut?
Baca Juga: Mobil Peserta Demo 11 April di Medan Merdeka Jangan Halangi Jalan, Nanti Diderek Petugas Dishub!
Pada saat aksi memperingati 7 tahun pemerintahan Jokowi yang digelar pada 21 Oktober 2021, BEM SI menuntut pemerintah untuk merealisasikan 12 poin tuntutan sebagai berikut:
1. Menuntut pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagai pembatalan Undang-undang Cipta Kerja.
2. Menuntut serta mendesak perbaikan infrastruktur ekonomi Indonesia yang masif pada taraf rendah.
3. Menuntut serta mendesak pemerintah untuk memaksimalkan pengembangan sumber daya alam dan sumber daya manusia sesuai dengan potensi bangsa tanpa adanya sumber dana berupa utang asing.
4. Menuntut pemerintah untuk mewujudkan kebebasan sipil sesuai amanat konstitusi, serta menjamin keamanan rakyat dalam berpendapat.
Baca Juga: Sambil Bersholawat, Mahasiswa Tangsel Bergerak ke Jakarta, Bawa 9 Tuntutan
5. Menuntut pemerintah untuk mewujudkan supremasi hukum dan HAM serta menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di masa lalu.
6. Menuntut pemerintah untuk melepas jabatan Firli Bahuri sebagai ketua KPK, membatalkan tes wawasan kebangsaan untuk KPK, serta memenuhi Perppu atas UU KPK 19/2019.
7. Menuntut pemerintah untuk memberikan afirmasi PPPK guru berusia di atas 35 tahun dan masa mengabdi lebih dari 10 tahun untuk diprioritaskan kelulusannya
8. Menuntut pemerintah untuk segera meningkatkan kualitas pendidikan dari segi kualitas guru maupun pemerataan infrastruktur penunjang pendidikan.
9. Menuntut pemerintah untuk mengembalikan independensi Badan Standar Nasional.
10. Mendesak Presiden untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagai pembatalan UU 3/2020 tentang Minerba.
11. Mendesak pemerintah segera memenuhi target bauran energi dan segera melakukan percepatan transisi energi kotor menuju energi baru terbarukan.
12. Mendesak pemerintah dalam penegakkan UU pornografi untuk menanggulangi konten pornografi yang menimbulkan tindakan pelecehan seksual.
Adapun tuntutan tersebut bertambah 6 poin lagi saat aksi tolak penundaan Pemilu 2024 pada 28 Maret 2022 yang lalu, yakni:
1. Mendesak presiden untuk memberikan sikap terhadap wacana penundaan pemilu dan presiden 3 periode karena menyalahi konstitusi.
2. Mendesak presiden untuk meninjau ulang UU IKN yang dinilai bermasalah di beberapa pasal dari berbagai segi.
3. Mendesak pemerintah untuk menyelesaikan masalah harga minyak goreng.
4. Mendesak pemerintah untuk mengusut mafia yang menjadi biang kerok polemik minyak goreng.
5. Menuntut pemerintah untuk menyelesaikan konflik agraria.
6. Menuntut komitmen presiden dan wakil presiden hingga akhir masa jabatannya.
Bertepatan dengan demonstrasi kepada DPR RI pada Senin (11/4/2022), BEM SI melalui Instagram resmi badan tersebut menuntut kembali 18 poin sebelumnya yang belum direalisasikan serta memberikan 4 tambahan poin tuntutan berupa:
1. Menuntut wakil rakyat untuk mendengar aspirasi rakyat, bukan aspirasi partai.
2. Menuntut wakil rakyat untuk merealisasikan tuntutan aksi massa yang telah dilayangkan.
3. Menuntut wakil rakyat untuk tidak melakukan amandemen terkait wacana penundaan pemilu dan presiden 3 periode.
4. Mendesak wakil rakyat untuk segera memberikan kajian serta menyampaikan 18 tuntutan yang belum terwujud langsung kepada presiden.
Kontributor : Armand Ilham