Suara.com - Tahukah kalian bahwa zakat fitrah dapat diwakilkan? Zakat yang wajib dibayar setiap bulan Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri ini bisa dilakukan untuk orang lain. Makanya ada niat zakat fitrah untuk orang lain yang khusus dibacakan.
Umumnya, orang yang zakat fitrah-nya diwakilkan masih memiliki hubungan keluarga ataupun yang nafkahnya menjadi tanggungan orang yang membayar zakat (Muzaki). Misalnya untuk, anak, istri atau orang tua. Lantas seperti apa bacaan niat zakat fitrah untuk orang lain tersebut?
1. Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki dari orang tua
Bacaan latin niat fitrah untuk anak laki-laki:
Baca Juga: 10 Ucapan Lebaran Bahasa Jawa untuk Idul Fitri 1443 H, Kirim ke Keluarga dan Teman lewat Grup WA
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an waladii (nama anak) fardhan lillahi ta'aala
Artinya:
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku [nama anak], fardu karena Allah Ta‘ala.
2. Niat zakat fitrah untuk anak perempuan dari orang tua
Bacaan latin niat fitrah untuk anak perempuan:
Baca Juga: 30 Quotes Idul Fitri Bahasa Inggris yang Penuh Makna, Bisa Dibagikan ke WhatsApp, IG atau FB
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an bintii (nama anak) fardhan lillahi ta'aala
Artinya:
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku [nama anak], fardu karena Allah Ta’ala.
3. Niat zakat fitrah untuk istri dari suami
Bacaan latin niat fitrah untuk istri:
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an zaujatii fardhan lillahi ta'aala
Artinya:
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala.
4. Niat zakat fitrah untuk orang lain yang diwakilkan, misalnya orang tua
Bacaan latin niat fitrah untuk orang lain yang diwakilkan:
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an (nama) fardhan lillahi ta'aala
Artinya:
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala.
5. Niat zakat fitrah sekaligus untuk diri sendiri dan keluarga
Bacaan latin niat fitrah sekaligus untuk diri sendiri dan keluarga:
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'annii wa 'an jami'i maa tilzamunii nafaqaa tuhum syar'an fardhan lillahi ta'aala.
Artinya:
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’ala.
Sekarang anda sudah paham beberapa bacaan niat zakat fitrah untuk orang lain. Lalu bagaimanakah hukum zakat fitrah dalam Islam?
Hukum zakat fitrah adalah wajib. Tidak ada seorang muslim yang boleh meninggalkannya.
Zakat fitrah wajib hukumnya untuk setiap muslim yang diberikan kehidupan sehingga menemui akhir Ramadhan sekaligus awal 1 Syawal, yaitu setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan. Artinya, zakat fitrah berlaku untuk anak bayi hingga lansia sekalipun.
Namun untuk orang yang meninggal pada bulan Ramadhan atau bayi yang lahir saat malam takbir (malam Idul Fitri) tidak wajib atas mereka melaksanakan zakat fitrah. Perintah membayar zakat fitrah disebutkan dalam hadits Ibnu Umar ra:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan”, (HR Bukhari Muslim).
Maka demikian, bagi anda yang sudah berkeluarga wajib paham dengan niat zakat fitrah untuk orang lain. Tahun ini langan lupa bayar zakat fitrah sebelum Idul Fitri 1443 H/2022!