- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Jika aturan pencairan THR 2022 masih sama dengan tahun 2021 lalu, maka besaran THR PNS 2022 akan terdiri dari gaji pokok dan tunjangannya. Inilah daftar gaji pokok PNS 2022 berdasarkan golongannya.
Gaji pokok PNS Golongan I adalah:
- Ia: Rp1.560.800 s/d Rp2.335.800
- Ib: Rp1.704.500 s/d Rp2.472.900
- Ic: Rp1.776.600 s/d Rp2.577.500
- Id: Rp1.851.800 s/d Rp2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II adalah:
- IIa: Rp2.022.200 s/d Rp3.373.600
- IIb: Rp2.208.400 s/d Rp3.516.300
- IIc: Rp2.301.800 s/d Rp3.665.000
- IId: Rp2.399.200 s/d Rp3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III adalah:
- IIIa: Rp2.579.400 s/d Rp4.236.400
- IIIb: Rp2.688.500 s/d Rp4.415.600
- IIIc: Rp2.802.300 s/d Rp4.602.400
- IIId: Rp2.920.800 s/d Rp4.797.000
Gaji pokok PNS Golongan IV adalah:
- IVa: Rp3.044.300 s/d Rp5.000.000
- IVb: Rp3.173.100 s/d Rp5.211.500
- IVc: Rp3.307.300 s/d Rp5.431.900
- IVd: Rp3.447.200 s/d Rp5.661.700
- IVe: Rp3.593.100 s/d Rp5.901.200
Kemudian, di bawah ini adalah perkiraan tunjangan yang masuk komponen THR PNS 2022. Jika menilik ketentuan aturan tahun 2021 lalu, inilah beberapa daftar tunjangan yang akan diterima PNS 2022.
- Tunjangan suami atau istri: 5 persen dari gaji pokok
- Tunjangan anak PNS: dibatasi 3 anak, 2 persen dari gaji pokok
- Tunjangan makan PNS: Golongan I dan II Rp35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp37.000 per hari, Golongan IV mendapat Rp41.000 per hari.
- Tunjangan jabatan PNS: Eselon VA Rp360.000, Eselon IVB Rp490.000, Eselon IVAA Rp540.000, Eselon IIIA Rp1.260.000, Eselon IA Rp5.500.000
- Tunjangan umum PNS: PNS golongan IV Rp190.000, PNS golongan III Rp185.000, PNS golongan II Rp180.000, PNS golongan I Rp175.000.
Untuk aturan pemberian THR PNS 2022 dan besaran THR PNS 2022 pastinya, kita tunggu saja aturan resmi dari pemerintah.