Suara.com - Tunjangan Hari Raya alias THR PNS 2022 akan segera cair. Banyak orang penasaran, berapa besaran THR PNS 2022?
Pemerintah telah memastikan bahwa THR dan gaji ke-13 tahun 2022 tetap akan didapatkan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penyaluran THR sendiri telah diatur di dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022, di mana dalam UU tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiapkan alokasi anggaran baik untuk THR maupun gaji ke-13. Lantas, berapa besaran THR PNS 2022?
THR PNS 2022 akan diberikan dua minggu sebelum Idul Fitri. Sementara gaji ke-13 dijadwalkan akan cair pada tahun ajaran baru, yaitu bulan Juni atau Juli mendatang. Berapa besaran THR PNS 2022? Besaran keduanya, THR dan gaji ke-13 belum diketahui secara pasti apakah kembali seperti pandemi atau tidak.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan bahwa penyaluran THR PNS 2022 belum berubah seperti yang direncanakan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2022 atau masih sama dengan tahun 2021.
Di tahun 2021 lalu, THR dan gaji ke-13 diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja. Keduanya diberikan berdasarkan gaji pokok serta tunjangan saja.
Hal ini juga akan berlaku di tahun 2022. Dari pemangkasan tukin pada THR dan gaji ke-13 tahun 2022 ini, kabarnya pemerintah dapat menghemat hingga Rp15 triliun. Hal tersebut digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.
Besaran THR PNS 2022
Meskipun jadwal pasti dan besaran THR PNS 2022 belum diputuskan secara resmi oleh pemerintah, namun aturan tahun 2021 dapat dijadikan perkiraan berapa besaran yang didapatkan untuk tahun 2022 ini.
Seperti pemberitaan yang beredar, perkiraan besaran dan tunjangan PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021. Di mana THR PNS akan diberikan tanpa tunjangan kinerja.
Baca Juga: Catat, Menaker Ida Fauziyah Minta Perusahaan Beri THR Karyawan Lebih dari 1 Bulan Gaji
Jika didasarkan pada PP Nomor 63 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1) perkiraan besaran THR PNS 2022 yang diberikan terdiri dari berbagai poin, yaitu:
BERITA TERKAIT
Tak Persoalkan Pengurus RW Minta THR, Wagub Rano Karno: Tempat Saya Juga Begitu
14 Maret 2025 | 19:39 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI