Suara.com - Tunjangan Hari Raya alias THR PNS 2022 akan segera cair. Banyak orang penasaran, berapa besaran THR PNS 2022?
Pemerintah telah memastikan bahwa THR dan gaji ke-13 tahun 2022 tetap akan didapatkan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penyaluran THR sendiri telah diatur di dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022, di mana dalam UU tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiapkan alokasi anggaran baik untuk THR maupun gaji ke-13. Lantas, berapa besaran THR PNS 2022?
THR PNS 2022 akan diberikan dua minggu sebelum Idul Fitri. Sementara gaji ke-13 dijadwalkan akan cair pada tahun ajaran baru, yaitu bulan Juni atau Juli mendatang. Berapa besaran THR PNS 2022? Besaran keduanya, THR dan gaji ke-13 belum diketahui secara pasti apakah kembali seperti pandemi atau tidak.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan bahwa penyaluran THR PNS 2022 belum berubah seperti yang direncanakan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2022 atau masih sama dengan tahun 2021.
Baca Juga: Catat, Menaker Ida Fauziyah Minta Perusahaan Beri THR Karyawan Lebih dari 1 Bulan Gaji
Di tahun 2021 lalu, THR dan gaji ke-13 diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja. Keduanya diberikan berdasarkan gaji pokok serta tunjangan saja.
Hal ini juga akan berlaku di tahun 2022. Dari pemangkasan tukin pada THR dan gaji ke-13 tahun 2022 ini, kabarnya pemerintah dapat menghemat hingga Rp15 triliun. Hal tersebut digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.
Besaran THR PNS 2022
Meskipun jadwal pasti dan besaran THR PNS 2022 belum diputuskan secara resmi oleh pemerintah, namun aturan tahun 2021 dapat dijadikan perkiraan berapa besaran yang didapatkan untuk tahun 2022 ini.
Seperti pemberitaan yang beredar, perkiraan besaran dan tunjangan PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021. Di mana THR PNS akan diberikan tanpa tunjangan kinerja.
Baca Juga: Siapa yang Berhak Dapat THR Keagamaan? Begini Ketentuan Mendapat Tunjangan Hari Raya
Jika didasarkan pada PP Nomor 63 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1) perkiraan besaran THR PNS 2022 yang diberikan terdiri dari berbagai poin, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Jika aturan pencairan THR 2022 masih sama dengan tahun 2021 lalu, maka besaran THR PNS 2022 akan terdiri dari gaji pokok dan tunjangannya. Inilah daftar gaji pokok PNS 2022 berdasarkan golongannya.
Gaji pokok PNS Golongan I adalah:
- Ia: Rp1.560.800 s/d Rp2.335.800
- Ib: Rp1.704.500 s/d Rp2.472.900
- Ic: Rp1.776.600 s/d Rp2.577.500
- Id: Rp1.851.800 s/d Rp2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II adalah:
- IIa: Rp2.022.200 s/d Rp3.373.600
- IIb: Rp2.208.400 s/d Rp3.516.300
- IIc: Rp2.301.800 s/d Rp3.665.000
- IId: Rp2.399.200 s/d Rp3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III adalah:
- IIIa: Rp2.579.400 s/d Rp4.236.400
- IIIb: Rp2.688.500 s/d Rp4.415.600
- IIIc: Rp2.802.300 s/d Rp4.602.400
- IIId: Rp2.920.800 s/d Rp4.797.000
Gaji pokok PNS Golongan IV adalah:
- IVa: Rp3.044.300 s/d Rp5.000.000
- IVb: Rp3.173.100 s/d Rp5.211.500
- IVc: Rp3.307.300 s/d Rp5.431.900
- IVd: Rp3.447.200 s/d Rp5.661.700
- IVe: Rp3.593.100 s/d Rp5.901.200
Kemudian, di bawah ini adalah perkiraan tunjangan yang masuk komponen THR PNS 2022. Jika menilik ketentuan aturan tahun 2021 lalu, inilah beberapa daftar tunjangan yang akan diterima PNS 2022.
- Tunjangan suami atau istri: 5 persen dari gaji pokok
- Tunjangan anak PNS: dibatasi 3 anak, 2 persen dari gaji pokok
- Tunjangan makan PNS: Golongan I dan II Rp35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp37.000 per hari, Golongan IV mendapat Rp41.000 per hari.
- Tunjangan jabatan PNS: Eselon VA Rp360.000, Eselon IVB Rp490.000, Eselon IVAA Rp540.000, Eselon IIIA Rp1.260.000, Eselon IA Rp5.500.000
- Tunjangan umum PNS: PNS golongan IV Rp190.000, PNS golongan III Rp185.000, PNS golongan II Rp180.000, PNS golongan I Rp175.000.
Untuk aturan pemberian THR PNS 2022 dan besaran THR PNS 2022 pastinya, kita tunggu saja aturan resmi dari pemerintah.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama