Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa empat saksi terkait kasus korupsi dan gratifikasi proyek infrastruktur Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Banjar, pada Senin (11/4/2022) hari ini.
Keempat saksi itu adalah Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kota Banjar, Achmad Hidayat; PNS Kota Banjar, Jaja Nurul Huda; Rudi Susilo; dan wiraswasta Agus Savana.
Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno.
"Kami periksa empat saksi untuk tersangka HS (Herman Sutrisno)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (11/4/2022).
Baca Juga: Terungkap! Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Tarik Uang dari Swasta Tanpa Ada Aturan Jelas
Hingga berita ini diturunkan belum diketahui apakah para saksi hadir untuk memenuhi pemeriksaan oleh penyidik antirasuah.
Dalam kasus ini, Herman ditetapkan tersangka bersama Direktur CV. Prima Rahmat Wardi (RW). Keduanya, diketahui memiliki kedekatan. Dimana, Herman sering memberikan kemudahan kepada Rahmat untuk mengerjakan proyek di Kota Banjar.
Apalagi, Rahmat juga dimudahkan mendapatkan izin usaha hingga jaminan lelang dan rekomendasi pinjaman bank.
Sejak tahun tahun 2012 sampai 2014 perusahaan milik Rahmat mendapatkan sekitar 15 paket proyek infrastruktur Kota Banjar mencapai total pengerjaan Rp 23,7 miliar.
Dari pengerjaan proyek itu, ada komitmen fee sebesar lima sampai delapan persen yang diberikan Rahmat kepada Herman.
Baca Juga: Penyuap Wali Kota Banjar Segera Diseret ke Meja Hijau
Ditambah, Rahmat juga diperintah Herman untuk meminjam uang ke bank mencapai Rp 4.3 miliar. Uang itu, untuk digunakan Herman untuk keperluan pribadinya.
Selain itu, Rahmat juga memberikan fasilitas kepada Herman dan keluarganya berupa tanah dan bangunan untuk pendirian SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji) di Kota Banjar.
"RW juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional Rumah Sakit Swasta yang didirikan oleh HS," ucap Ketua KPK Firli Bahuri beberapa waktu lalu.