Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kecewa sidang pembacaan gugatan terhadap Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi terkait kelangkaan minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (11/4/2022) ditunda.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan gugatan sidang ini sudah diajukan dua pekan terakhir dan undangan ke pihak Kemendag sudah dikirim sejak sepekan lalu, seharusnya tidak ada alasan untuk tidak bisa hadir di sidang pertama.
"Jika ketidakhdiran hari ini cuma karena kecukupan dokumen itu tentu mengada-ada. Inilah wajah birokrasi kita yang saya kira kurang menghormati pengadilan, kalau mereka (Mendag Luthfi) menjalankan tugasnya dengan baik dalam melakukan proses terhadap kelangkaan minyak goreng dan mahal, maka seharusnya mereka sudah siap dengan dokumen," kata Boyamin di di PN Jakarta Pusat, Senin (11/4/2022).
Menurutnya, pihak Kemendag yang tidak datang pada sidang kali ini membuktikan bahwa Mendag Lutfi memang tidak bekerja total mengatasi mafia minyak goreng.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Kasih BLT Minyak Goreng, LaNyalla: Oligarki Sawit Menang Hattrick!
"Alasan mereka di depan DPR itu sudah yakin penetapan tersangka karena dokumen dan data sudah lengkap semua, bahkan sudah diserahkan ke kepolisian. Nah ternyata dengan gugatan hari ini membuktikan bahwa mereka belum siap dengan hal-hal tersebut," ucapnya.
Sidang ditunda oleh Hakim Dewa Ketut Kartana karena pihak Kementerian Perdagangan tidak hadir dalam sidang tersebut dengan alasan dokumen belum siap. Dewa menyebut sidang hari ini ditunda hingga sepekan ke depan.
"Sidang ini terpaksa kita tidak bisa laksanakan hari ini, kita tunda satu minggu aja, menunggu kehadiran dari termohon, hari senin depan tanggal 18 April," ucap Dewa.
Gugatan MAKI
Diketahui, MAKI mengajukan gugatan praperadilan kepada Mendag Luthfi karena menghentikan penyidikan terhadap mafia minyak goreng yang disebut Luthfi sudah akan sampai pada penetapan tersangka.
Baca Juga: Datangi KPPU, MAKI Resmi Laporkan Sembilan Perusahaan yang Diduga Terlibat Kartel CPO
Mendag Luthfi dianggap ingkar janji soal penetapan tersangka mafia minyak goreng sebagaimana diucapkan pada tanggal 18 Maret di DPR, namun hingga kini tidak pernah ada penetepan tersangka mafia minyak goreng.
Gugatan praperadilan ini terdaftar di PN Jakpus dengan nomor : 05 /PID.PRA/2022/PN.Jkt.Pst.