Suara.com - Sidang pembacaan gugatan terhadap Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi terkait kelangkaan minyak goreng yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (11/4/2022) ditunda.
Sidang ditunda oleh Hakim Dewa Ketut Kartana karena pihak Kementerian Perdagangan tidak hadir dalam sidang tersebut dengan alasan dokumen belum siap.
"Jadi termohon mengirim surat tidak bisa hadir, yang bertandatangan Kepala Biro Hukumnya Sri Haryanti.SH.MM, menyatakan tidak bisa hadir dikarenakan membutuhkan tambahan waktu untuk mempersiapkan dokumen administrasi dan kelengkapan persidangan," kata Dewa di PN Jakarta Pusat, Senin (11/4/2022).
Dewa menyebut sidang hari ini ditunda hingga sepekan ke depan.
"Sidang ini terpaksa kita tidak bisa laksanakan hari ini, kita tunda satu minggu aja, menunggu kehadiran dari termohon, hari senin depan tanggal 18 April," ucapnya.
Diketahui, MAKI mengajukan gugatan praperadilan kepada Mendag Luthfi karena menghentikan penyidikan terhadap mafia minyak goreng yang disebut Luthfi sudah akan sampai pada penetapan tersangka.
Mendag Luthfi dianggap ingkar janji soal penetapan tersangka mafia minyak goreng sebagaimana diucapkan pada tanggal 18 Maret di DPR, namun hingga kini tidak pernah ada penetepan tersangka mafia minyak goreng.
Gugatan praperadilan ini terdaftar di PN Jakpus dengan nomor : 05 /PID.PRA/2022/PN.Jkt.Pst.
Baca Juga: KPPU Siap Bawa Kasus Mafia Minyak Goreng Ke Tahap Penyelidikan