Suara.com - Wakil Ketua Majelis Syura PKS, Hidayat Nur Wahid menilai pernyataan Presiden Jokowi lebih tegas dan maju karena telah memastikan pelaksanaan Pemilu tetap digelar pada 14 Februari 2024. Namun begitu, menurut Hidayat kepastian penyelenggaran Pemilu itu belum memuaskan tuntutan publik.
Hidayat berujar pernyataan Jokowi bisa dipandang lebih tegas bila melihat alur dari pernyataan-pernyatana sebelumnya. Apalagi jika mengingat pernyataan Jokowi yang sempat mengambang ketika ditanya soal penundana Pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden atau presiden tiga periode.
Ia melihat tidak ada ketegasan Jokowi menyikapi wacana itu pada awal-awal kemunculan. Jokowi hanya menyatakan tidak melarang lantaran bagian demokrasi.
Tetapi pada dua pernyataan belakang dalam rapat, Hidayat melihat mulai ada perubahan sikap dari Jokowi. Pertama, Jokowi melarang menteri-menteri bicara soal wacana tunda pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden dan kedua ia memastikan pelaksanaan Pemilu.
"Nah itu jelas lebih maju ya, lebih tegas ketimbang beliau mengatakan tidak bisa melarang karena demokrasi," kata Hidayat dihubungi, Senin (11/4/2022).
Namun begitu, Hidayat memandang perlu ada ketegasan lebih lagi dari Jokowi untuk menyatakan penolakannya langsung terhadap dua wacana tersebut. Sebab hal itu yang kemudian menjadi tuntutan publik, termasuk tuntutan mahasiswa yang berencana melalukak aksi pada hari ini.
"Sekalipun tetap saja sesungguhnya yang diharapkan oleh publik termasuk rekan-rekan mahasiswa dalam demonya itu adalah pernyataan langsung dari Pak Jokowi bahwa beliau menolak penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden," tutur Hidayat.
"Jadi kalau ini yang dimaksud maka pernyataan Jokowi kemarin itu belum memenuhi tuntutan ini (mahasiswa)."
Pastikan Pemilu Tetap 2024
Baca Juga: Menyusup Demo BEM SI di DPR, Belasan Pemuda yang Nyamar jadi Mahasiswa Ditangkap Polisi
Sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan Pemilu tetap akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang. Ia meminta segala pihak tidak memunculkan spekulasi perpanjangan jabatan kepemimpinannya.
Hal tersebut ditegaskannya saat memimpin rapat terbatas (ratas) yang membahas tentang persiapan pemilu dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 bersama jajarannya di Istana Kepresidenan Bogor pada Minggu (10/4/2022).
Dalam arahan tersebut, Jokowi meminta jajarannya menyampaikan kepada publik jadwal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak sudah ditetapkan. Tujuannya, agar tidak muncul isu lain seperti adanya upaya penundaan pemilu di masyarakat.
"Ini perlu dijelaskan jangan sampai nanti muncul spekulasi-spekulasi yang isunya beredar di masyarakat bahwa pemerintah tengah berupaya untuk melakukan penundaan pemilu atau spekulasi mengenai perpanjangan jabatan Presiden dan juga yang berkaitan dengan soal tiga periode," ujarnya.
"Karena jelas, bahwa kita telah sepakat pemilu dilaksanakan tanggal 14 Februari dan pilkada dilaksanakan nanti di November 2024, sudah jelas semuanya," tambahnya menjelaskan.
Menurut Jokowi, tahapan pemilu tahun 2024 sudah akan dimulai di pertengahan bulan Juni 2022. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang menyebut bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Selain itu, pada 12 April 2022 nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2022-2027 akan dilantik untuk segera mempersiapkan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
Pemerintah akan segera membahas berbagai persiapannya dengan kedua institusi tersebut.
"Nanti kita perlu berbicara dengan KPU dan juga Bawaslu mengenai persiapan-persiapan ini agar persiapan Pemilu dan Pilkada yang ini kita belum punya pengalaman serentak itu betul-betul bisa kita persiapkan dengan matang," jelasnya.
Karena itu, ia meminta jajarannya untuk segera menyelesaikan payung hukum regulasi yang dibutuhkan untuk pemilu dan pilkada serentak 2024.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD diminta untuk berkomunikasi secara intens dengan DPR RI dan KPU sehingga perencanaan programnya bisa didetailkan.
"Didetail lagi dan sehingga regulasi yang ada yang disusun ini tidak multitafsir dan nanti bisa menimbulkan perselisihan di lapangan," pungkasnya.