Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief dalam kasus suap barang dan jasa serta izin lahan di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Senin (11/8/2022).
Andi Arief akan diperiksa dalam kapasitas saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati PPU nonaktif, Abdul Gafur Masud.
"Iya, sesuai jadwal (dipanggil) hari ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (11/4/2022).
Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan Andi Arief.
Hingga berita ini diturunkan, Andi Arief diinformasikan telah hadir dalam pemeriksaan penyidik KPK.
Sebelumnya, KPK mengkonfirmasi ketidak hadiran Andi Arief dalam pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap barang dan jasa serta izin lahan di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sedianya, Andi diperiksa dalam kapasitas saksi pada Senin (28/3/2022) lalu.
"Yang bersangkutan tidak hadir," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (29/3/2022).
Ali meminta agar Andi Arief untuk kooperatif dan ketaatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami mengingatkan kepada saksi ini untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan berikutnya. Surat akan dikirim pada alamat yang sama di Cipulir," imbuhnya
Baca Juga: Sempat Keras Tuding Jubir KPK Sebar Hoaks, Kini Andi Arief Siap Penuhi Panggilan KPK
Dalam kasus ini, Abdul ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT bersama lima tersangka lainnya. Mereka yakni, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kepala Dinas PUTR Kab PPU, Edi Hasmoro; Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kab PPU, Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.
Sedangkan tersangka pemberi suap yakni, pihak swasta bernama Achmad Zuhdi alias Yudi.
Dalam tangkap tangan Bupati Abdul, KPK menyita uang mencapai Rp 1 miliar serta di dalam rekening milik tersangka Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebesar Rp 447 juta.
Mereka ditangkap di sebuah Mall di kawasan Jakarta. Nur diduga sebagai penampung uang-uang yang didapat Abdul dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara.