Bakal Ada Demo Mahasiswa Besar-besaran Hari Ini, Layanan Transjakarta Tetap Normal

Senin, 11 April 2022 | 09:15 WIB
Bakal Ada Demo Mahasiswa Besar-besaran Hari Ini, Layanan Transjakarta Tetap Normal
ILUSTRASI: Penumpang menunggu Bus Transjakarta di halte Transjakarta Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Jumat (6/8/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan sejumlah elemen lainnya berencana menggelar aksi unjuk rasa di sekitaran gedung DPR RI. Hal ini dikhawatirkan akan mengganggu operasional layanan angkutan umum TransJakarta.

Kepala Divisi Sekretaris dan Humas Transjakarta, Angelina Betris mengatakan hingga Senin (11/4/2022) pagi pukul 08.00 WIB, layanan angkutan berbasis bus ini masih normal. Pihaknya belum melakukan perubahan operasional apapun.

Namun, ia tak menutup kemungkinan akan ada perubahan layanan yang mencakup rute, operasional, dan fasilitas lainya jika ada gangguan karena unjuk rasa itu. Sebelum melakukannya, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

“Jika terdapat informasi penyesuaian layanan, tentu akan disampaikan secara masif dan langsung," ujar Betris, Senin (11/4/2022).

Baca Juga: Hadapi Aksi 11 April 2022, Polisi Tutup Arus Lalu Lintas Di Sekitar Istana Mulai Jam 09.00 Pagi Ini

Ia mengatakan, para petugas Transjakarta akan turut menyampaikan informasi secara lengkap atas setiap penyesuaian yang diimplementasikan. Pemberitahuan lebih lanjut juga akan disampaikan lewat media sosial dan media massa.

Pengguna transportasi umum diharapkan memiliki informasi yang lengkap dan utuh. Betris juga mengimbau kepada pelanggan Transjakarta untuk menyusun waktu untuk kenyamanan dalam bermobilitas dengan transportasi publik.

Salah satunya melalui keberangkatan awal guna menghindari dampak dari kegiatan aksi unjuk rasa. Adapun jam layanan operasional Transjakarta mulai dari pukul 05.00– 24.00 WIB, efektif mulai Senin ini.

Ketentuan ini merupakan tindaklanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 198 Tahun2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Jelang Aksi Demo Mahasiswa 11 April 2022, IPW: Pengamanan Polri Harus Sesuai SOP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI