KPU Tegaskan Rapat Dengar Pendapat Pemerintah-DPR Membahas Pemilu Tetap Sesuai Jadwal

Chandra Iswinarno Suara.Com
Senin, 11 April 2022 | 00:05 WIB
KPU Tegaskan Rapat Dengar Pendapat Pemerintah-DPR Membahas Pemilu Tetap Sesuai Jadwal
Komisioner KPU Hasyim As'ari. (Suara.com/Lili Handayani)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Agenda rapat dengar pendapat (RDP) DPR RI-pemerintah bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meyakinkan publik terkait gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tetap berlangsung sesuai jadwal.

Pernyataan tersebut disampaikan Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Minggu (10/4/2022).

"Selain sesuai jadwal, RDP juga untuk memberi ruang waktu bagi KPU mempersiapkan sebelum masuk tahapan yang dimulai pada 14 Juni 2022," kata Hasyim yang juga kembali terpilih sebagai Anggota KPU periode 2022-2027.

Untuk diketahui, dalam waktu dekat KPU, pemerintah dan DPR akan melakukan RDP pada Selasa (12/4/2022). Dalam agenda tersebut akan dibahas tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Juga: Pastikan Pemilu Digelar 14 Februari 2024, Jokowi: Jangan Muncul Spekulasi Perpanjangan Jabatan

Namun agar RDP tetap berjalan pada hari yang sama, KPU meminta penjadwalan ulang karena adanya benturan jadwal pelantikan.

Pada intinya, Hasyim mengemukakan, KPU tetap mengusulkan RDP tetap dilakukan pada pekan ini atau selama masih dalam masa sidang atau sebelum masuk masa reses.

Lantaran itu, KPU berharap RDP tidak dilaksanakan pada masa sidang berikutnya atau setelah lebaran.

Sementara itu, untuk masa jabatan anggota KPU periode 2017 hingga 2022 yang berakhir pada 11 April 2022 pukul 10.00 WIB, dan pelantikan anggota periode 2022 hingga 2027 yang direncanakan Selasa (12/4/2022) pukul 13.30 WIB, maka terdapat kekosongan jabatan.

"Sehubungan dengan itu, maka terjadi kekosongan anggota KPU sekitar 27 jam," kata dia.

Baca Juga: Sebut Jokowi Tegas Tolak Penundaan Pemilu, Sekjen PDIP: Demo Mahasiswa Jangan Salah Alamat Kayak Lagu Ayu Ting Ting

Menyikapi hal tersebut maka sesuai ketentuan Pasal 555 Undang-undang Pemilu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU yang akan menjalankan tugas dan wewenang lembaga.

Berdasarkan hal itu, perlu diusulkan agar Sekjen KPU bersurat kepada DPR dengan tembusan Menteri Dalam Negeri, Komisi II DPR, Bawaslu dan DKPP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI