Suara.com - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menegaskan video yang beredar terkait pemberhentian kendaraan bus yang diduga mengangkut mahasiswa untuk berunjuk rasa di Jakarta adalah hoaks.
"Jadi ada video viral, kendaraan bus yang mengangkut mahasiswa untuk unjuk rasa diberhentikan di Pelabuhan Bakauheni merupakan hoaks," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, Minggu (10/4/2022).
Ia mengatakan bahwa telah melakukan konfirmasi ke Kapolres Lampung Selatan dan dapat dipastikan bahwa tayangan tersebut merupakan tidak benar dan meminta agar masyarakat, khususnya mahasiswa di Lampung tidak mudah terprovokasi.
Pihaknya pun akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku penyebar video hoaks dengan menerapkan sanksi hukum pidana bagi pelaku yang membuat dan menyebarkan berita hoaks sesuai UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 28 dengan ancaman pidana enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
"Penyebar maupun pembuat berita hoaks akan dikenakan UU ITE," katanya.
Pandra pun mengimbau agar setiap informasi yang didapatkan oleh masyarakat, sebaiknya untuk dilakukan pengecekan terlebih dahulu tentang kebenarannya sebelum disebarluaskan.
"Jadi pada intinya video yang beredar viral di dunia maya adalah hoaks dan merupakan tayangan lama tentang penyekatan arus mudik Lebaran tahun 2020-2021 di JTTS Kalianda, Lampung Selatan. Mari kita ciptakan hidup damai di Lampung, agar kita dapat menjalankan ibadah puasa dengan lancar," ujarnya.
Sebelumnya beredar status di media sosial yang disertai sebuah kendaraan bus yang diduga mengangkut mahasiswa untuk mengikuti unjuk rasa di Jakarta di setop saat berada di Pelabuhan Bakauheni, Lamung Selatan. (Antara)
Baca Juga: Surat Pemberitahuan Aksi Demo 11 April Ditolak Polisi, Mahasiswa di Medan: Kita Tetap Bergerak!