Syarat Mudik 2022 Naik Bus, Perhatikan Baik-baik Agar Mudik Lebaran Nyaman dan Bebas Hambatan!

Minggu, 10 April 2022 | 17:15 WIB
Syarat Mudik 2022 Naik Bus, Perhatikan Baik-baik Agar Mudik Lebaran Nyaman dan Bebas Hambatan!
Ilustrasi mudik, syarat mudik 2022 naik bus (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah sudah memberikan lampu hijau bagi masyarakat yang berencana mudik lebaran 2022. Namun, mengingat pandemi Covid-19 yang belum berakhir, Pemerintah mengatur berbagai syarat mudik yang harus dicermati pemudik. Salah satunya syarat mudik 2022 naik bus.

Aturan dan syarat perjalanan mudik tahun ini diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19). Dalam aturan tersebut juga memuat syarat mudik 2022 naik bus.

Aturan ini mulai berlaku pada 2 April 2022 mendatang dan berlaku bagi pemudik yang menggunakan alat transportasi umum seperti bus, kereta hingga pesawat. Lantas, apa syarat mudik 2022 naik bus?

Khusus bagi pemudik yang menggunakan bus, ada beberapa protokol kesehatan mudik 2022 yang wajib Anda cermati. Berikut daftar syarat mudik 2022 naik bus yang dilansir dari sejumlah sumber.

Syarat Mudik 2022 Naik Bus

- Menggunakan masker medis atau masker kain 3 lapis. Serta secara berkala mengganti masker setiap empat jam, lalu buang limbah masker pada tempat yang disediakan.

- Mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer secara berkala, terutama usai menyentuh benda yang disentuh oleh orang lain.

- Jaga jarak minimal 1,5 m dengan orang lain serta jangan berada kerumunan.

- Hindari berbicara satu arah atau dua arah lewat telepon maupun secara langsung saat perjalanan dengan menggunakan transportasi umum (darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara).

Baca Juga: Cara Daftar Mudik Gratis 2022 Kemenhub, Catat Syarat dan Daftar Kota Tujuan Mudik Lebaran

- Tidak diperkenankan makan dan minum saat perjalanan untuk perjalanan  kurang dari 2 jam, kecuali untuk individu yang sedang dalam masa pengobatan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI