Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Ida Fauziyah, resmi mengeluarkan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan pada Jumat, (8/4/2022). Lalu siapa yang berhak dapat THR keagamaan?
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/3/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Dijelaskan siapa yang berhak mendapat THR dan waktu maksimal yang harus dibayarkan oleh perusahaan.
Pemberian THR kepada pekerja/buruh telah menjadi tradisi, khususnya jelang lebaran Idul Fitri. Selain itu, THR juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya saat merayakan Hari Raya Keagamaan.
Namun kebanyakan perusahaan akan serentak memberikan THR kepada pekerja/buruh sesuai dengan mayoritas agama yang dianut. Karena di Indonesia mayoritas masyarakat memeluk agama Islan, maka THR diberika pada Hari Raya Idul Fitri. Ketentuan tersebut berlaku jika sebelumnya telah disepakati antara perusahaan dengan pekerja/buruh.
Pemberian THR setahun sekali kepada pekerja/buruh merupakan kewajiban perusahaan yang memberi kerja. Pembayaran THR masing-masing berdasarkan hari raya keagamaan yang dianut oleh pekerja/buruh. Berdasarkan SE THR harus dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Kewajiban itu, diataur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Meskipun nantinya perusahaan tidak akan terjerat hukum jika tidak membayarkan atau menunda pembayarannya. Namun tetap saja sanki akan berlaku sesuai dengan pelanggaran yang perusahaan perbuat.
Jika perusahaan tidak memberikan kewajibannya maka akan dikenai sanksi adaminitrasif berupa teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.
Sementara itu, jika perusahaan menunda pembayaran maka akan dikenai denda 5 persen dari besaran tunjangan yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruh. Sanki dan denda tersebut bukan berarti membebaskan perusahaan dari kewajiban membayar THR.
Baca Juga: THR Buruh 2022 Kapan Cair? Ini Aturan Lengkap dan Cara Menghitung Besaran Tunjangan yang Didapat
Siapa yang Berhak Dapat THR Keagamaan?
BERITA TERKAIT
Transaksi di SPKLU Naik Nyaris 5 Kali Lipat di Mudik Lebaran 2025
12 April 2025 | 11:19 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI