Suara.com - Dua masjid di Prancis utara diduga ditutup dengan dalih bangunan masjid tidak aman untuk menampung jemaah, lapor media lokal setempat. Masjid-masjid itu ditutup oleh pemerintah kota Tourcoing.
Sebuah komisi keamanan memeriksa bangunan Masjid Salman al-Farisi dan Masjid Clinquet milik Read in the Name of Your Lord Foundation dan mengeluarkan laporan yang mencatat bahwa kedua masjid itu tidak cocok untuk menampung jemaah, menurut harian La Voix du Nord.
Menyadur laman kantor berita Anadolu, Minggu (10/4/2022), berdasarkan laporan media tersebut, Wali Kota Doriane Becue memutuskan untuk menutup dua dari lima masjid di kota itu sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Eric Denoeud, wakil walikota Tourcoing dan penanggung jawab urusan keamanan di kota, mengklaim bahwa selama pemeriksaan yang dilakukan di masjid, beberapa kekurangan keamanan terdeteksi di bangunan-bangunan.
Dia mencatat bahwa dua tempat ibadah akan tetap ditutup sampai renovasi yang diperlukan dilakukan.
Keputusan itu diambil meski ada desakan dari komunitas Muslim setempat bahwa tidak pantas menutup masjid selama bulan suci Ramadan.
Pada Agustus 2021, otoritas konstitusional tertinggi Prancis menyetujui undang-undang “anti-separatisme” yang kontroversial yang telah dikritik karena menargetkan para Muslim.
RUU tersebut disahkan oleh Majelis Nasional pada Juli lalu, meski ada penolakan kuat dari anggota parlemen sayap kanan dan kiri.
Pemerintah mengklaim bahwa undang-undang tersebut bertujuan untuk memperkuat sistem sekuler Prancis, tetapi para kritikus percaya bahwa undang-undang itu membatasi kebebasan beragama dan mendiskriminasi umat Islam.
Baca Juga: Masjid Tertua di Pekalongan Dibangun Pada Tahun 1625 Masehi
Undang-undang tersebut telah dikritik karena menargetkan komunitas Muslim Prancis – yang terbesar di Eropa, dengan 3,35 juta anggota – dan memberlakukan pembatasan pada banyak aspek kehidupan mereka.