Delapan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Resmi Ditahan, LPSK: Ini Bagai Suntikan Booster!

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 10 April 2022 | 08:02 WIB
Delapan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Resmi Ditahan, LPSK: Ini Bagai Suntikan Booster!
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat menanyai tersangka kasus kerangkeng manusia. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi Polda Sumatera Utara menahan delapan orang tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng di rumah pribadi milik Bupati Langkat non aktif, TRP (Terbit Rencana Perangin Angin).

"Dilakukannya penahanan delapan tersangka itu, tentunya bagaikan memberikan suntikan 'booster' kepada saksi dan korban," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/4/2022).

Edwin menyebutkan, selama ini para saksi dan korban hidup dalam ketakutan dan trauma atas peristiwa yang dialami dan mereka juga enggan bekerja sama dalam proses hukum karena ketakutan.

Upaya penahanan yang dilakukan Polda Sumut bisa memberikan stimulus dan keyakinan terhadap saksi dan korban untuk berani menyampaikan keterangan dan mengungkap perkara tersebut.

Baca Juga: Polisi Tahan Dewa Perangin Angin dan 7 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Langkat, Komnas HAM: Langkah Tepat

"Seperti yang disampaikan Kapolda Sumut bahwa salah satu hal yang diperhatikan adalah pemenuhan hak atau ganti kerugian dari pelaku kepada korban," ucapnya sebagaimana dilansir Antara.

Menurut dia, LPSK sudah menghitung nilai kerugian yang dialami para korban dan tentunya siap untuk meninjau penilaiannya guna membantu melengkapi proses penyidikan.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara menahan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia di rumah pribadi milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).

"Penahanan delapan tersangka itu setelah penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan serta hasil koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam keterangannya di Medan, Jumat (8/4).

Kapolda mengatakan kedelapan tersangka itu, yakni HG, DP,JS, RG, TS.SP,IS, dan HS ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sumut.

Baca Juga: Ditahan, Berikut Peran 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Panca menyebutkan penahanan delapan tersangka dilakukan penyidik sejak Kamis (7/4).

"Terhitung sejak tadi malam delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia. Penyidik telah melakukan penahanan di Rutan Polda Sumut," ucapnya.

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, kata Kapolda Sumut yang didampingi Ketua Kompolnas Benny Mamoto, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Hasibuan, dan Wakil Ketua Bidang Hukum Komnas HAM Gatot.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI