Suara.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menyoroti maraknya kasus investasi bodong di Tanah Air belakangan ini. Ia turut memberikan pesan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Puan berharap OJK bisa lebih aktif dalam melakukan pencegahan terjadinya investasi bodong. Terlebih, saat ini sudah banyak masyarakat menjadi korban investasi ilegal.
“Masyarakat telah banyak yang dirugikan akibat investasi ilegal. Kami berharap OJK dapat lebih berperan melakukan pencegahan, termasuk dengan penguatan literasi keuangan kepada masyarakat Indonesia,” kata Puan di Jakarta, Sabtu (9/4/2022).
Putri Megawati Soekarnoputri ini menyebut OJK harus lebih menunjukkan taringnya dalam memerangi praktik-praktik investasi bodong. Menurutnya, kinerja OJK yang baik bisa membuat jasa keuangan di Indonesia menjadi sehat.
Baca Juga: Puan Maharani: Tahun Ini Pengusaha Tak Boleh Tunda dan Potong THR Pekerja
Puan mengatakan, OJK harus mampu menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara maksimal.
“Kami semua menantikan OJK dapat lebih tegas dalam menegakkan aturan sehingga berbagai upaya penyelewengan dalam sektor jasa keuangan dapat diminimalisir," ungkap Puan.
"Sepak terjang OJK yang baik akan menjaga sehatnya sistem jasa keuangan Indonesia,” imbuhnya.
Dalam kesempatan ini, Puan memberikan ucapan selamat atas terpilihnya Mahendra Siregar sebagai Dewan Komisioner OJK. Ia berharap OJK dalam terus bertugas mewujudkan pengawasan industri keuangan yang lebih terintegrasi.
"Selamat atas terpilihnya anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027. Semoga ke depan, OJK sebagai lembaga independen yang bertugas mengawasi seluruh kegiatan berkaitan dengan keuangan dapat semakin profesional,” ujar Puan.
Baca Juga: Minta Pengusaha Berikan Hak THR Pekerja Tepat Waktu, Puan Maharani: Supaya Bisa Mudik dengan Tenang
Sebelumnya, Komisi XI DPR memilih Mahendra Siregar untuk menjabat ketua dewan komisioner (DK) OJK periode 2022-2027. Selain itu, DPR juga telah memilih enam anggota DK OJK.