Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Jusuf Kalla, Erick Thohir Diminta Copot Jabatan Arief Rosyid dari Komisaris BSI

Minggu, 10 April 2022 | 06:39 WIB
Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Jusuf Kalla, Erick Thohir Diminta Copot Jabatan Arief Rosyid dari Komisaris BSI
Komisaris Independen Bank Syariah Mandiri Arief Rosyid Hasan [SuaraSulsel/ Lorensia Clara Tambing]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tindakan Arief Rosyid memalsukan tanda tangan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla menuai kecaman dari banyak pihak. Bahkan, kali ini muncul desakan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir untuk memecat Arief dari jabatannya sebagai Komisaris Bank Syariah Indonesia (BSI).

Aktivis Remaja Masjid, Sedek Rahman Bahta mengatakan, kasus pemalsuan tanda tangan ini memunculkan keraguan atas integritas Arief Rosyid yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Independen BSI. Selaim merugikan BSI, kepercayaan publik terhadap bank tersebut juga menjadi bisa saja berdampak.

"Pak Presiden melalui Menteri BUMN Erick Thohir merupakan pemegang saham mayoritas. Menteri BUMN tidak bisa lagi menutup mata. Untuk apa lagi membela dan mempertahankan Arief Rosyid," ujar Sedek kepada wartawan, Minggu (10/4/2022).

Mantan Sekjen Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) ini juga menilai Erick Thohir sebenarnya sudah melakukan evaluasi atas masalah ini. Menurutnya, Arief Rosyid tidak perlu dibela.

"Kita tahu bahwa Pak Erick tidak akan mengambil risiko ini untuk membelanya. Langkah yang tepat, pemegang saham sudah tahu. Misalnya, dicopot atau lainnya itu. Pemegang saham harus mengambil tindakan. Ini soal persepsi publik terhadap BSI," jelasnya.

Mengenai masalah pemalsuan tanda tangan, ia menyayangkan tindakan Arief Rosyid karena melakukannya di dalam lingkungan Dewan Masjid Indonesia.

"Apalagi tindakan itu dilakukan di lembaga kemasjidan. Dewan Masjid Indonesia itu kan lembaga yang mengayomi seluruh masjid di republik ini, ini yang tidak patut terjadi," ujar Sedek.

Pencopotan yang dilakukan pengurus DMI juga kepada Arief Rosyid juga tepat. Ia juga berharap tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum.

"Kami mengapresiasi langkah pemecatan dan evaluasi yang dilakukan DMI. Di ranah hukum pidana ini termasuk delik aduan. Jadi yang merasa dirugikan yang bisa melaporkan hal itu,” pungkasnya

Baca Juga: Untuk Bisa Tingkatkan Pendapatan Perusahaan, Erick Thohir Dorong PLN Kembangkan Bisnis di Luar Kelistrikan

Diberitakan sebelumnya, Dewan Masjid Indonesia (DMI) resmi memecat Arief Rosyid yang menjabat sebagai Ketua Departemen Ekonomi DMI. Arief dipecat karena memalsukan tanda tangan Ketua Umum DMI JK dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DMI Imam Addaruqutni.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI