Di samping itu, dia juga melakukan survei di beberapa bank, hingga akhirnya memilih bank milik daerah di Fatmawati karena dinilai sepi.
4. Digagalkan Satpam Bank
Namun aksi perampokan yang dilakukan BS pada Selasa (5/4/2022) itu berhasil digagalkan seorang satpam berinisial F. Petugas keamanan itu memberanikan diri melakukan perlawanan, setelah pistol yang menyerupai senjata api yang dibawa oleh pelaku ternyata palsu.
“Keduanya pun terlibat aksi saling serang, sementara pekerja bank dan nasabah berhamburan keluar menyelamatkan diri. Tak berselang lama, anggota Polres Metro Jakarta Selatan datang ke lokasi.
“Di situ bersama saksi F melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu bergumulan dengan saksi F,” kata Budhi.
5. Terancam Penjara 10 Tahun
Atas perbuatannya, BS dijerat dengan Pasal 365 juncto 53 dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman penjara total 10 tahun.
6. Bergaji Rp 60 Juta/Bulan
Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata adalah seorang staf HRD di salah satu bank swasta.
Baca Juga: Terpopuler: Perampok Bank di Fatmawati Bergaji Rp 60 Juta, Bocah Diseterika Ayah Tiri
“Jadi yang bersangkutan sebenarnya, dari latar belakangnya yang bersangkutan adalah pegawai di salah satu bank swasta. Posisinya cukup bagus sebenarnya staf HRD,” kata Budhi.