Suara.com - Aksi perampokan bank swasta di Jalan Fatmawati, Jakarta selatan berhasil digagalkan berkat kesigapan sekuriti. Polisi berhasil mengungkap sejumlah fakta mengejutkan dari aksi pelaku berinisial BS.
Berikut fakta-fakta yang berhasil diungkap polisi usai menyelidiki aksi perampokan bank di Fatmawati itu.
1. Terinsipirasi Film Money Heist
Aksi perampokan yang dilakukan BS terinspirasi dari film action bertema perampokan 'Money Heist' yang sering ditontonnya. Dia nekat merampok sebuah bank milik daerah di kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Terpopuler: Perampok Bank di Fatmawati Bergaji Rp 60 Juta, Bocah Diseterika Ayah Tiri
“Terinspirasi dari film yang dia tonton,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto saat menggelar konferensi pers pada Rabu (6/4/2022).
2. Terlilit Utang
Dari hasil pengungkapan polisi, BS nekat merampok karena terlilit utang hingga miliaran rupiah. Ia disebut memiliki utang kepada 12 orang berbeda.
Pening karena banyak utang yang bakal jatuh tempo, BS nekat merampok bank karena terinspirasi dari cerita film yang ia tonton.
3. Siapkan Sejumlah Alat
Baca Juga: Perampok Bank di Fatmawati Dibekuk, Tersangka Ternyata Staf HRD Bergaji Rp 60 Juta per Bulan
Tak hanya nekat, BS melakukan aksi perampokan dengan persiapan tinggi layaknya perampok profesional. Ia mempersiapkan sejumlah peralatan seperti pisau lipat, petasan asap, tali tis, dan alat kejut.
Di samping itu, dia juga melakukan survei di beberapa bank, hingga akhirnya memilih bank milik daerah di Fatmawati karena dinilai sepi.
4. Digagalkan Satpam Bank
Namun aksi perampokan yang dilakukan BS pada Selasa (5/4/2022) itu berhasil digagalkan seorang satpam berinisial F. Petugas keamanan itu memberanikan diri melakukan perlawanan, setelah pistol yang menyerupai senjata api yang dibawa oleh pelaku ternyata palsu.
“Keduanya pun terlibat aksi saling serang, sementara pekerja bank dan nasabah berhamburan keluar menyelamatkan diri. Tak berselang lama, anggota Polres Metro Jakarta Selatan datang ke lokasi.
“Di situ bersama saksi F melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu bergumulan dengan saksi F,” kata Budhi.
5. Terancam Penjara 10 Tahun
Atas perbuatannya, BS dijerat dengan Pasal 365 juncto 53 dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman penjara total 10 tahun.
6. Bergaji Rp 60 Juta/Bulan
Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata adalah seorang staf HRD di salah satu bank swasta.
“Jadi yang bersangkutan sebenarnya, dari latar belakangnya yang bersangkutan adalah pegawai di salah satu bank swasta. Posisinya cukup bagus sebenarnya staf HRD,” kata Budhi.
Bahkan, kata Budhi, sebagai seorang staf HRD, BS memiliki penghasilan yang lumayan tinggi yakni sebesar Rp 60 juta setiap bulan. Namun karena terlilit utang dia nekat melakukan perampokan.
“Di mana di hari Jumat nanti, itu sudah jatuh tempo utangnya. Dan yang bersangkutan harus membayar utangnya dan terus dikejar oleh yang meminjamkan hutangnya, sehingga dia timbul pikiran nekat untuk melakukan kejahatan,” ungkap Budi.