Suara.com - Sudah hampir lebaran Idul Fitri 1443 H tapi THR 2022 belum cair. Bagaimana jika tidak dapat THR? Apa yang harus dilakukan buruh atau pekerja?
Bagi karyawan, buruh atau pekerja yang bingung bagaimana jika tidak dapat THR silahkan melaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Jika Anda belum mendapatkan THR padahal berhak menerima dan sudah jatuh temponya, bisa lapor ke Posko THR Kemnaker.
Kemnaker telah mempersiapkan posko tunjangan hari raya (THR) secara daring maupun luring. Para buruh atau karyawan yang tidak mendapatkan THR 2022 dan ingin melaporkan apa pun tentang THR dapat mengunjungi posko melalui kantor Kemnaker secara langsung maupun melalui laman resmi Posko THR di www.poskothr.kemnaker.go.id.
"Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk Posko THR untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum dalam rangka pemantauan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan THR keagamaan tahun 2022," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual yang diselenggarakan pada Jumat (8/4/2022).
Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan
Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 ini berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR pada tahun ini yang wajib dibayarkan oleh perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Posko THR 2022 ini akan melibatkan seluruh unit teknis di Kementerian Ketenagakerjaan. Posko THR akan berlangsung mulai hari ini Jumat, 8 April 2022 hingga Minggu, 8 Mei 2022 mendatang.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan bahwa keberadaan Posko THR ini merupakan bentuk fasilitas pemerintah agar hak setiap karyawan dalam mendapatkan THR dapat dibayarkan sesuai dengan ketentuan.
Aturan pembayaran THR ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pembayaran THR ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam langkah pemulihan nasional dalam memperkuat keberlangsungan bekerja dan mendorong terjadinya penurunan tingkat pengangguran.
THR keagamaan yang merupakan pendapatan non-upah yang dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Baca Juga: Bolehkah Perusahaan Tidak Memberi THR Jelang Hari Raya Idul Fitri? Ini Aturannya Menurut Permenaker
Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Bayar THR
BERITA TERKAIT
5 Tips Jitu Kelola Uang THR agar Tidak Cepat Habis
07 April 2025 | 19:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI