Suara.com - Wacana penundaan pemilu 2024 serta presiden 3 periode menjadi sebuah polemik yang memicu perdebatan publik. Berbagai wacana diutarakan oleh banyak pihak mengenai wacana tersebut dari pernyataan pro maupun kontra.
Sehingga, wacana tersebut hingga kini menjadi sebuah kontroversi yang membuat publik gempar lantaran banyaknya pernyataan yang beredar.
Perdebatan publik yang semakin panas terhadap kedua wacana tersebut mendorong presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk akhirnya buka suara.
Jokowi tidak jarang memberikan pernyataan bahwa dirinya sebagai salah satu pihak yang tidak menyetujui wacana tersebut direalisasikan.
Baca Juga: Daftar 14 Jabatan yang Diemban Luhut di Era Jokowi, Terbaru Ditunjuk Jadi Ketua Dewan SDA
Lantas, seperti apa pernyataan yang pernah dilayangkan oleh Jokowi menyoal wacana yang semakin membuat publik berdebat panas tersebut? Simak deretan 5 pernyataan Jokowi soal wacana penundaan pemilu 2024 dan presiden 3 periode tersebut.
1. Sebut tidak berminat menjabat tiga periode
Mengenai wacana presiden tiga periode, Jokowi mengaku tidak ingin menjabat lagi di periode selanjutnya.
Pernyataan Jokowi tersebut juga kembali ditegaskan oleh juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman.
"Berdasarkan pernyataan presiden Joko Widodo pada 15 Maret 2021, "saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat menjadi presiden 3 periode. Konstitusi mengamanahkan 2 periode. Itu yang harus kita jaga bersama. Ini adalah sikap presiden Joko Widodo untuk menolak wacana presiden 3 periode maupun memperpanjang masa jabatan presiden," ujar Fadjroel.
Baca Juga: Faisal Basri: Kami Sayang Pak Jokowi, Jadi Cukup Sampai 2024 Saja
2. Larang menteri untuk berbicara wacana penundaan pemilu
Jokowi juga turut melarang jajaran menterinya untuk buka suara mengenai wacana penundaan pemilu.
"Jangan sampai ada lagi yang menyuarakan lagi mengenai urusan penundaan, urusan perpanjangan, nggak. Jangan sampai ada lagi yang menyuarakan lagi mengenai urusan penundaan, urusan perpanjangan, nggak," tegur Jokowi di hadapan menterinya pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).
Selain itu, Jokowi juga menilai masalah penundaan pemilu bukan merupakan masalah yang urgen ketimbang masalah lainnya seperti krisis minyak goreng. Sehingga mendorong para menterinya untuk memiliki sense of crisis dan prioritas yang bijak.
"Jangan menimbulkan polemik di masyarakat, fokus pada bekerja dalam penanganan kesulitan-kesulitan yang kita hadapi," lanjut Jokowi.
3. Sebut wacana tersebut sebagai upaya untuk menjerumuskan dirinya
Jokowi juga menilai bahwa wacana mengenai presiden 3 periode adalah upaya yang bertujuan untuk menjerumuskan dirinya. Ia mengklaim bahwa wacana tersebut muncul sebagai niatan buruk dari pihak-pihak tertentu.
"Satu, ingin menampar muka saya, ingin cari muka padahal saya sudah punya muka, atau ingin menjerumuskan saya," tegas Jokowi saat diwawancarai oleh wartawan di kediaman Istana Merdeka pada Senin (2/12/2019).
4. Sebut kedua wacana tersebut tidak sesuai undang-undang
Jokowi juga menilai kedua wacana tersebut tidak sesuai konstitusi yang berlaku yakni UUD 1945. Ia juga menyatakan bahwa dirinya juga dipilih melalui oleh konstitusi yang sama, sehingga ia harus tunduk pada UUD 1945 pasca Reformasi. Pernyataan tersebut dilayangkan olehnya pada sebuah cuitan yang diunggah melalui akun Twitter resmi kepresidenan, Senin (2/12/2019).
"Saya adalah produk pemilihan langsung berdasarkan UUD 1945 pasca reformasi. Posisi saya jelas: tak setuju dengan usul masa jabatan Presiden tiga periode. Usulan itu menjerumuskan saya," tulis Jokowi dalam cuitan tersebut.
5. Sebut ingin tetap mematuhi konstitusi
Sehubungan dengan undang-undang, Jokowi juga menekankan bahwa dirinya harus patuh pada konstitusi yang berlaku yakni presiden menjabat 2 periode hingga batas waktunya yakni pemilu sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
"Tetapi yang jelas, konstitusi kita sudah jelas. Kita harus taat, harus patuh terhadap konstitusi," ujar Jokowi menanggapi deklarasi presiden 3 periode yang digaungkan oleh Apdesi.
Kontributor : Armand Ilham