KontraS: Wacana Penundaan Pemilu Digulirkan Dari Lingkar Istana, Dilakukan Secara Rapi dan Sistematis

Sabtu, 09 April 2022 | 17:03 WIB
KontraS: Wacana Penundaan Pemilu Digulirkan Dari Lingkar Istana, Dilakukan Secara Rapi dan Sistematis
Presiden Joko Widodo (Biro Pers Istana Kepresidenan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS mencurigai gagasan penundaan pemilu 2024 yang berdampak terhadap perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo digulirkan dari lingkaran istana.

"Kami mencurigai bahwa wacana ini datang dari sekeliling istana dalam hal ini kabinet kerja," kata Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar lewat keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Sabtu (9/4/2022).

KontraS menilai wacana penundaan pemilu jelas bentuk kongkalikong politik antar elit. Hal tersebut dilakukan secara terstruktur, sebab dilakukan oleh pejabat publik dalam struktur pemerintahan.

"Eskalasinya pun menyasar untuk memobilisasi struktural bawah dalam pemerintahan seperti halnya Kepala Desa," papar Rivanlee.

Baca Juga: Soal Rencana Demo 11 April, PDIP: Ada Baiknya Jokowi dan Mahasiswa Duduk Ngopi Bareng

"Selain terstruktur, konsolidasinya pun dilakukan dengan sangat sistematis, sebab terlihat sekali bahwa perencanaannya dan mobilisasi terlihat secara matang. Langkah dan alurnya nampaknya disusun begitu rapih," sambungnya.

KontraS menduga wacana tersebut akan berjalan dengan masif dan menyeluruh di seluruh Indonesia, serta dilakukan secara diam-diam.

"Jika merujuk pada alasan rasional legal, wacana perpanjangan masa jabatan menjadi lebih dari dua periode mutlak inkonstitusional. Selain itu, salah satu makna penting dari constitutional ethics, yakni adanya konsep rule of law," kata Rivanlee.

Oleh karenanya, KontraS menolak seluruh wacana perpanjangan masa jabatan dan penundaan Pemilu lewat berbagai metode seperti halnya amandemen UUD 1945, karena tidak memiliki urgensi dan rakyat belum menghendaki adanya amandemen tersebut.

"Hal tersebut bisa dilakukan secara konkret oleh Presiden Joko Widodo dengan mencopot menteri yang terus menggulirkan wacana perpanjangan masa jabatan presiden. Selain itu, seluruh pihak utamanya elit dan partai politik harus berhenti menggulirkan wacana penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan ini," tegasnya.

Baca Juga: Daftar 14 Jabatan yang Diemban Luhut di Era Jokowi, Terbaru Ditunjuk Jadi Ketua Dewan SDA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI