“Kita sudah sampaikan ke BPOM pendapat kita, kenapa orang lain yang sama sekali tidak terkait masalah ini yang jadi ribut,” ucapnya.
Terkait pelabelan BPA ini, Zainal meminta agar itu tidak hanya diberlakukan kepada satu produk pangan saja, tapi untuk semua produk pangan.
“BPOM harus fair juga terkait pelabelan itu, karena makanan dan minuman kan tidak cuma galon. Ini ada aturannya BPOM-nya yang menyebutkan bahwa jaminan keamanan pangan itu dilakukan pada semua produk pangan,” ujarnya.
Menurut Zainal, pelabelan itu secara scientific tidak perlu dilakukan karena sudah ada jaminan dari BPOM dan Kemenperin bahwa produk-produk air kemasan galon aman untuk digunakan.
Berdasarkan uji laboratorium yang dilakukan BPOM juga sudah terbukti bahwa migrasi BPA dalam galon itu masih dalam batas aman atau jauh di bawah ambang batas aman yang sudah ditetapkan BPOM. Produk-produk itu juga sudah berlabel SNI dan ada nomor HS-nya yang menandakan bahwa produk itu aman.
Dosen dan Peneliti di Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan dan SEAFAST Center, Institut Pertanian Bogor (IPB), Nugraha E. Suyatma, juga mengatakan bahwa dirinya menulis apa adanya secara ilmiah soal galon berbahan Polikarbonat dan PET.
“Saya bicara berdasarkan dengan fakta riset dan akademis dan tidak diskriminatif. Saya sampaikan secara netral dan meletakkan permasalahannya sesuai dengan porsinya. Jadi tidak ada kepentingan-kepentingan tertentulah,” katanya.
Nugraha dalam tulisan opininya membandingkan galon PC dan PET dari beberapa aspek agar lebih adil, itu bisa dinilai dari aspek karakteristik fungsional kemasan, aspek lingkungan, aspek keamanan pangan, dan aspek ekonomi. Dari keempat aspek itu, Nugraha mengatakan, plastik PC memiliki banyak keunggulan dibandingkan dari PET. Dia mengulas alasan-alasan ilmiah mengenai hal itu.
Baik Zainal dan Nugraha mengatakan tidak mengenal sama sekali nama organisasi FMCG Insights di dunia polimer maupun kemasan makanan.
Tidak hanya Zainal, ahli teknologi pangan yang juga Guru Besar Ilmu dan Teknologi Pangan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Dedi Fardiaz, juga menyampaikan hal yang sama. Karena menurutnya, tentang migrasi dari zat kontak pangan ke produk pangannya itu sudah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.
“Di sana semua jelas sekali dipaparkan,” katanya.
Peraturan itu menyebutkan beberapa yang wajib dilakukan label bebas dari zat kontak pangannya itu tidak hanya kemasan berbahan PC yang mengandung BPA saja, tapi juga produk lainnya seperti melamin perlengkapan makan dan minum, kemasan pangan plastik polistirene (PS), kemasan pangan timbal (Pb), Kadmium (Cd), Kromium VI (Cr VI), merkuri (Hg), kemasan pangan Polivinil Klorida (PVC) dari senyawa Ftalat, kemasan pangan Polyethylene terephthalate (PET), juga kemasan pangan kertas dan karton dari senyawa Ftalat.
Khusus yang terkait BPA, dia mengatakan BPOM telah menetapkan satuan untuk keamanan pangannya sama dengan yang lain yang disebut TDI (tolerable daily intake). Di mana, sesuai ketentuan dalam Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan, batas migrasi maksimal BPA adalah sebesar 0,6 bagian per juta (bpj, mg/kg).
Baca Juga: Pro Kontra Pelabelan BPA Pada Kemasan Pangan, Apa Manfaatnya?
Pada pertengahan tahun lalu, kata Dedi, BPOM juga telah melakukan pengujian terhadap migrasi BPA terhadap AMDK berbahan PC dan menemukan bahwa hasilnya rendah sekali dibandingkan dengan persyaratan kandungan dalam airnya.
“Setelah dihitung ternyata paparannya itu jauh sekali di bawah itu. Artinya relatif aman,” lugasnya.