Hukum kafarat yang dijatuhkan kepada suami istri yang melakukan hubungan badan pada saat puasa dibedakan berdasarkan model senggama yang mereka lakukan. Inilah model senggama yang mengakibatkan para pelakunya harus dikenai sanksi hukum hubungan suami istri saat puasa.
- Hukum hubungan suami istri saat puasa ini dijatuhkan kepada suami istri yang sengaja menyenggama melalui kemaluan atau anus. Sementara orang yang disenggama tidak dijatuhi hukuman, baik itu laki-laki maupun perempuan.
- Hukum hubungan suami istri saat puasa berupa kafarat ini dijatuhkan kepada orang yang merusak puasa dengan senggama secara sengaja, menyadari sedang puasa, tahu keharamannya, meskipun dia tidak tahu kewajiban kafarat itu.
- Hukum hubungan suami istri saat puasa dijatuhkan karena aktivitas senggama berupa anal seks, baik dengan manusia, mayat, dan hewan, walaupun tak sampai keluar sperma.
Demikian itu pembahasan singkat terkait dengan hukum hubungan suami istri saat puasa.
Kontributor : Mutaya Saroh