Suara.com - Selama bulan Ramadhan, umat muslim wajib menjalankan ibadah puasa termasuk juga puasa melakukan hubungan senggama. Lalu bagaimana hukum hubungan suami istri saat puasa?
Meskipun sudah berstatus suami istri tapi hubungan intim saat puasa tetaplah dilarang. Dasar aturan hukum hubungan suami istri saat puasa ini terdapat dalam surat Al Baqarah ayat 187.
Bacaan latin surat Al Baqarah ayat 187:
Uhilla lakum lailatas-siyaamir-rafasu ilaa nisaa`ikum, hunna libaasul lakum wa antum libaasul lahunn, 'alimallaahu annakum kuntum takhtaanuna anfusakum fa taaba 'alaikum wa 'afaa 'angkum, fal-aana baasyiruhunna wabtagu maa kataballaahu lakum, wa kulu wasyrabu hattaa yatabayyana lakumul-khaitul-abyadu minal-khaitil-aswadi minal-fajr, summa atimmus-siyaama ilal-laiil, wa laa tubaasyiruhunna wa antum 'aakifuna fil-masaajid, tilka hududullaahi fa laa taqrabuhaa, kazaalika yubayyinullaahu aayaatihii lin-naasi la'allahum yattaqun
Baca Juga: Puasa Ramadhan Tapi Sering Lewatkan Salat Fardu, Bagaimana Hukumnya?
Arti surat Al Baqarah ayat 187:
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa."
Berdasarkan ayat tersebut maka jelas bahwa hubungan suami istri saat puasa itu dilarang. Tapi para pasutri dapat melakukannya pada malam hari ketika waktu puasa sudah berakhir.
Siapa saja yang melakukan hubungan suami istri saat puasa dengan sengaja wajib menjalankan kifarah 'udhama (kafarat besar). Kafarat artinya denda. Mari kita bahas lebih lanjut hukum hubungan suami istri saat puasa berdasarkan pemaparan NU di islam.nu.or.id.
Hukum hubungan suami istri saat puasa adalah wajib membayar kafarat. Urutan kafarat yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Jadwal Salat dan Jadwal Buka Puasa Kabupaten Tangerang Sabtu 9 April 2022
- Memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman. Hamba sahaya yang dibantu juga harus bebas dari cacat yang menggangu kinerjanya.
- Jika tidak mampu memerdekakan hamba sahaya yang dimaksud dalam poin pertama, maka arus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
- Apabila tidak bisa melaksanakan poin 1 dan 2, maka harus dapat memberi makan kepada 60 orang miskin, yang masing-masing makanan berukuran satu mud atau kurang lebih sepertiga liter.
Model hubungan suami istri saat puasa
Hukum kafarat yang dijatuhkan kepada suami istri yang melakukan hubungan badan pada saat puasa dibedakan berdasarkan model senggama yang mereka lakukan. Inilah model senggama yang mengakibatkan para pelakunya harus dikenai sanksi hukum hubungan suami istri saat puasa.
- Hukum hubungan suami istri saat puasa ini dijatuhkan kepada suami istri yang sengaja menyenggama melalui kemaluan atau anus. Sementara orang yang disenggama tidak dijatuhi hukuman, baik itu laki-laki maupun perempuan.
- Hukum hubungan suami istri saat puasa berupa kafarat ini dijatuhkan kepada orang yang merusak puasa dengan senggama secara sengaja, menyadari sedang puasa, tahu keharamannya, meskipun dia tidak tahu kewajiban kafarat itu.
- Hukum hubungan suami istri saat puasa dijatuhkan karena aktivitas senggama berupa anal seks, baik dengan manusia, mayat, dan hewan, walaupun tak sampai keluar sperma.
Demikian itu pembahasan singkat terkait dengan hukum hubungan suami istri saat puasa.
Kontributor : Mutaya Saroh