Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menilai penahanan terhadap Dewa Perangin Angin dan tujuh tersangka lain kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat sudah tepat. Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan sejak awal pihaknya mendorong Polda Sumatera Utara untuk menahan delapan tersangka itu.
"Penahanan terhadap delapan orang tersangka juga langkah yang tepat karena sejak awal Komnas HAM RI mendorong dilakukan penahanan," kata Anam dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/4/2022).
Dia mengatakan penahanan terhadap delapan tersangka dinilai sangat penting guna memastikan proses hukum berjalan dengan baik. "Ini penting dalam konteks memberikan keyakinan kepada saksi dan korban bahwa prosesnya berjalan baik," ujar Anam.
Di samping itu, penahanan para tersangka disebut akan mempermudah dan memberi rasa aman bagi masyarakat.
Baca Juga: Ditahan, Berikut Peran 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
"Terutama bagi yang mengetahui atau mengalami langsung peristiwa tersebut agar berani melaporkan ke Polda Sumatera Utara atau melalui Komnas HAM RI," kata Anam.
Untuk diketahui, Polda Sumatera Utara akhirnya melakukan penahan terhadap Dewa Perangin Angin dan tujuh tersangka kasus kerangkeng manusia. Kuasa hukum para tersangka, Sanggap Surbakti membenarkan hal tersebut.
"Betul, semua (delapan tersangka ditahan)," kata Sangap saat dikonfirmasi Suarasumut.id, Jumat (8/4).
Sangap mengatakan, proses penahanan terjadi pada Kamis (7/4) tengah malam hingga Jumat (8/4) dini hari.
"Saya dihubungi Dirkrimum sekitar pukul 22.00 WIB untuk membawa delapan tersangka ke Polda Sumut, Saya kumpulin satu-satu, selesai pukul 04.00 WIB," katanya.
Baca Juga: Ditahan, Begini Ekspresi Anak Bupati Langkat Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia