Suara.com - Sosok politikus jebolan Partai Golongan Karya yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Marves) dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Panjaitan memiliki segudang jabatan di era presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baru-baru ini, Jokowi menunjuk Luhut sebagai ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional yang baru saja dibentuk setelah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan SDA Nasional.
Luhut diangkat menjadi ketua dewan tersebut berkaitan dengan jabatannya yang juga mencakup tanggung jawab untuk menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.
Jabatan baru yang diberikan tersebut menjadikan Luhut merangkap jabatan dengan posisinya sebagai Menko Marves.
Baca Juga: Beda Sikap Jokowi Bicara Soal BLT Dulu Vs Sekarang, Warganet: Mencla Mencle
Lantas, jabatan apa saja yang pernah dimiliki oleh sosok Luhut tersebut? Simak daftar berikut.
1. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
Sebelum diangkat menjadi Menko Marves di periode kedua Jokowi, Luhut pernah menjabat sebagai Menko Kemaritiman pada Kabinet Kerja setelah mengalami perombakan pada 27 Juli 2016. Jabatan tersebut sebelumnya dijabat oleh Rizal Ramli sebelum digantikan oleh Luhut.
2. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) RI
Posisi tersebut dijabat oleh Luhut dari 31 Desember 2014 hingga 2 September 2015, dalam periode pertama Jokowi menjabat sebagai presiden.
3. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Luhut menggantikan Tedjo Edhy Purdijatno sebagai Menko Polhukam pada 12 Agustus 2015.
4. Pelaksana tugas (plt.) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Luhut menjadi plt. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah Arcandra Tahar menghadapi kasus kepemilikan paspor Amerika Serikat.
5. Ketua Panitia Nasional IMF-World Bank (WB) 2018
Luhut dipilih menjadi ketua panitia nasional saat Indonesia menjadi tuan rumah IMF-World Bank yang digelar di Bali pada 2018 yang lalu.
6. Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN)
P3DN dibentuk setelah dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 sekaligus menunjuk Luhut sebagai ketua.
7. Plt Menteri Perhubungan (Menhub)
Luhut menjadi pelaksana tugas Menhub Budi Karya Sumadi setelah dirinya terpapar Covid-19 pada Maret 2020 silam.
8. Plt Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP)
Setelah Edhy Prabowo terseret kasus korupsi benih lobster, jabatannya sebagai MKP diserahkan kepada Luhut sebagai pelaksana tugas.
9. Wakil Ketua KPCPEN (Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional)
KPCPEN dibentuk pada 20 Juli 2020 dan diketuai oleh Airlangga Hartarto dengan wakilnya Luhut Binsar Panjaitan.
10. Koordinator PPKM Jawa-Bali
Luhut diberikan amanah untuk menjadi koordinator PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) daerah Jawa- Bali ketika terjadi puncak kasus Covid-19 pada Juli 2020 yang lalu.
11. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional
Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional dibentuk pada 22 Juni 2021 dengan ditetapkannya Perpres Nomor 60 Tahun 2021 oleh Jokowi. Jokowi juga sekaligus mengangkat Luhut sebagai ketua dewan teersebut.
12. Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).
Luhut menjabat sebagai Ketua Tim Gernas BBI sejak 8 September 2021. Tim tersebut beranggotakan beberapa pejabat dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Gubernur Bank Indonesia, dan Ketua OJK yang sedang menjabat kala itu.
13. Ketua Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung
Luhut menjadi ketua komite tersebut pada 6 Oktober 2021 bertepatan dengan pengesahan Perpres Nomor 93 Tahun 2021.
14. Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional
Seperti yang telah diinformasikan sebelumnya, Luhut dipilih menjadi ketua Dewan SDA Nasional bertepatan dengan disahkannya Perpres Nomor 53 Tahun 2022
Kontributor : Armand Ilham