Bolehkah Perusahaan Tidak Memberi THR Jelang Hari Raya Idul Fitri? Ini Aturannya Menurut Permenaker

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 09 April 2022 | 13:24 WIB
Bolehkah Perusahaan Tidak Memberi THR Jelang Hari Raya Idul Fitri? Ini Aturannya Menurut Permenaker
Bolehkah Perusahaan Tidak Memberi THR Jelang Hari Raya Idul Fitri? Ini Aturannya Menurut Permenaker - Ilustrasi Uang - Jelang Hari Raya Idul Fitri, Bolehkah Perusahaan Tidak Memberi THR? (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berdasarkan Permen No. 6 Tahun 2016, keterlambatan dalam pembayaran THR atau pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan bukanlah termasuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Akan tetapi Pengusaha tersebut akan dikenai sanksi atau hukuman administratif apabila tidak membayar THR kepada Pekerja/Buruh. 

Sanksi perusahaan tidak bayar THR dapat berupa: 

  1. Teguran tertulis lewat surat 
  2. Pembatasan kegiatan usaha 
  3. Penghentian sementara beberapa atau seluruh alat produksi 
  4. Pembekuan tempat dan kegiatan usaha 

Jika perusahaan terlambat atau menunda pembayaran THR kepada pekerja atau buruh akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban setiap Pengusaha untuk membayar. Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memberi THR. 

Demikian tadi ulasan mengenai bolehkah perusahaan tidak memberi THR? Jawabaya tidak, meskipun perusahaan yang enggan melakukan pembayaran THR tidak akan terjerat hukum namun perusahaan akan dikenakan sanki berupa peringatan tertulis hingga penghentian kegiatan usaha.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI