Suara.com - Menjelang perayaan Idul Fitri 1443 H, pemberian Tunjungan Akhir Tahun (THR) akan semakin dekat. Momen tersebut merupakan salah satu hal yang paling dinanti-nanti oleh setiap karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan. Lantas bolehkah perusahaan tidak memberi THR kepada karyawanya?
Jawaban atas pertanyaan bolehkah perusahaan tidak memberi THR ini terdapat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Secara rinci THR seharusnya disebut sebagai THR Keagamaan yaitu: “pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan”.
Sementara itu, hari raya keagamaan yang dimaksud dalam peraturan menteri tersebut adalah Hari Raya Idul Fitri untuk pekerja beragama Islam, Hari Raya Natal untuk pekerja beragama Kristen, Hari Raya Nyepi untuk Pekerja beragama Hindu, Hari Raya Waisak untuk Pekerja beragama Buddha, serta Hari Raya Imlek untuk Pekerja beragama Konghucu.
Namun terkadang beberapa perusahan tidak mau membayarkan THR sesuai dengan golongan agama dan membagikannya serentak berdasarkan mayoritas agama para pekerja. Seperti kebanyakan perusahaan akan memberi THR pada saat menjelang Idul Fitri. Hal ini tidaklah menjadi masalah jika di awal sudah terjalin kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan.
Baca Juga: Ingatkan Pengusaha Beri THR, Khofifah: Bayarkan Penuh, Maksimal H-7 Lebaran
Berdasarkan peraturan Menteri, THR wajib diberikan setiap satu kali dalam satu tahun. Akan tetapi apabila Hari Raya Keagamaan yang sama terjadi lebih dari satu kali dalam satu tahun, maka perusahaan harus tetap memberikan THR sesuai dengan pelaksanaan Hari Raya Keagamaan tersebut.
Masa Kerja Karyawan yang Berhak Mendapatkan THR
THR diberikan kepada pekerja/buruh yang sudah bekerja minimal satu bulan secara terus menerus atau lebih di perusahaan tersebut. Perhitungan THR bagi pekerja yang bekerja lebih dari satu tahun dengan pekerja yang kurang dari satu tahun tentu berbeda.
Jika pada pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun akan mendapatkan THR sebesar upah satu bulan. Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan mendapatkan THR dengan perhitungan: Masa kerja (bulan) x upah per bulan atau dua belas bulan.
Besaran THR yang diberikan kepada karyawan tentu berbeda-beda pada setiap perusahaan tergantung kebijakannya. Perusahaan dapat memberikan THR berdasarkan gaji pokok tanpa tunjangan atau gaji pokok dengan tunjangan tetap.
Baca Juga: Siap-siap, Perusahaan Tak Bayar THR Sesuai Aturan Bisa Kena Sanksi
Bolehkah Perusahaan Tidak Memberi THR?
Berdasarkan Permen No. 6 Tahun 2016, keterlambatan dalam pembayaran THR atau pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan bukanlah termasuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Akan tetapi Pengusaha tersebut akan dikenai sanksi atau hukuman administratif apabila tidak membayar THR kepada Pekerja/Buruh.
Sanksi perusahaan tidak bayar THR dapat berupa:
- Teguran tertulis lewat surat
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara beberapa atau seluruh alat produksi
- Pembekuan tempat dan kegiatan usaha
Jika perusahaan terlambat atau menunda pembayaran THR kepada pekerja atau buruh akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban setiap Pengusaha untuk membayar. Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memberi THR.
Demikian tadi ulasan mengenai bolehkah perusahaan tidak memberi THR? Jawabaya tidak, meskipun perusahaan yang enggan melakukan pembayaran THR tidak akan terjerat hukum namun perusahaan akan dikenakan sanki berupa peringatan tertulis hingga penghentian kegiatan usaha.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari