KPK Setor Rp58 Miliar Biaya Uang Pengganti Terpidana Korupsi Wawan ke Negara

Sabtu, 09 April 2022 | 11:54 WIB
KPK Setor Rp58 Miliar Biaya Uang Pengganti Terpidana Korupsi Wawan ke Negara
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (Antara Foto/M Agung Rajasa).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang pengganti hasil rampasan dari terpidana korupsi Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan ke kas negara. Totalnya mencapai Rp58 miliar.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut kewajiban Wawan membayar uang pengganti berdasarkan hasil putusan pengadilan.

"Upaya asset recovery ini KPK lakukan melalui penyitaan uang barang bukti sebesar Rp36,7 Miliar. Selain itu ada kesadaran pribadi dari terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk melakukan penyetoran ke rekening penampungan KPK sebesar Rp 21,4 Miliar sebagai pelunasan total kewajiban uang pengganti," kata Ali dikonfirmasi, Sabtu (9/4/2022).

Ali menegaskan KPK akan terus merampas aset para terpidana dari hasil tindak pidana korupsi untuk dikembalikan kepada negara.

Baca Juga: Dicicil ke KPK 11 Kali Bayar, Uang Korupsi Rp 3,8 Miliar Eks Petinggi Waskita Karya Disetor ke Kas Negara

"Penagihan pembayaran uang pengganti terhadap para narapidana korupsi tetap menjadi salah satu target yang dilakukan KPK agar pemasukan untuk kas negara lebih maksimal," imbuhnya

Seperti diketahui, suami dari mantan Wali Kota Tanggerang Selatan, Airin Rachmi Diany, dijerat dalam kasus pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tanggerang Selatan.

Selain pidana badan lima tahun, Wawan juga harus membayar denda Rp200 juta. Ia, juga tetap harus membayar uang pengganti mencapai Rp 58.025.103.858,00 subsider tiga tahun penjara.

"Tolak Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan mengenai pidana menjadi pidana penjara 5 tahun, pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan serta Uang Pengganti Rp58.025.103.858,00 subsider tiga tahun penjara," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro

Meski pidana badan dikurangi. MA menyatakan wawan telah melakukan tindak pidana korupsi. Dan harus mengembalikan uang pengganti karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Soroti Sejumlah Mantan Terpidana Korupsi Balik ke Parpol, Pengamat: Mestinya Partai Cari Orang-Orang Bersih

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI