Salah satu produk yang ditawarkan adalah PAM Syariah Likuid Dana Safa berupa reksadana dengan basis pasar uang syariah, di mana uang nasabah akan ada di instrumen pasar uang syariah sepenuhnya.
Perusahaan yang beroperasi sejak 24 Oktober 2017 ini mendapat izin OJK melalui salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-49/D.04/2017 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen.
Demikian penjelasan singkat apa itu Paytren, aplikasi yang membuat Yusuf Mansur tak mampu menahan emosi hingga gebrak meja.