Suara.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil disomasi. Sebab ditemukannya mikroplastik di lima sungai di Jawa Barat, diantaranya Sungai Ciwulan dan Citanduy yang berada di Kota Tasikmalaya.
Hal itu berdasarkan studi konservasi lahan basah (Ecoton). Kelima sungai itu adalah Sungai Ciwulan dan Citanduy di Tasikmalaya serta Citarum, Cibeet, Cipaganti di wilayah Jawa Barat tercemar mikroplastik. Bahkan dari kajian yang dilakukan sejak 2019, kelima sungai itu pun terkontaminasi limbah industri hingga beberapa masuk kategori tercemar berat.
"Keburukan Baku Mutu Kualitas air dan tercemarnya sungai-sungai di Jawa Barat tersebut disebabkan karena ketidakhadiran pemerintah dalam hal ini Gubernur Jawa Barat dalam melakukan upaya penanggulangan pencemaran sungai di wilayahnya," kata Direktur Ecoton Prigi Arisandi sewaktu dihubungi lewat telepon selulernya, Jumat (8/4/2022), Dikutip dari Times Indonesia (Jaringan Suara.com).
Pemprov Jawa Barat dinilai lalai dalam menjalankan kewajiban untuk melakukan pemantauan terhadap aktivitas masyarakat dan industri yang berada di sepanjang sungai.
Baca Juga: Meski Tak Melejit Seperti Ganjar dan Anies, Ridwan Kamil Bisa Jadi Calon Kuda Hitam di Pilpres 2024
"Kegiatan pemantauan dan pengawasan yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat dinilai masih lemah terbatas, sehingga mengakibatkan tidak maksimalnya pengelolaan limbah cair industri, dan limbah domestik yang berasal dari rumah tangga," ucapnya.
Gubernur Jawa Barat didesak agar upaya-upaya pemulihan sungai harus segera dilakukan.
"Isi somasi yang kami layangkan yakni meminta kepada Gubernur Jawa Barat untuk melakukan peningkatan layanan pengelolaan sampah, segera membuat aturan yang melarang atau menggurangi penggunaan plastik sekali pakai seperti tas kresek, sachet, Botol air minum sekali pakai, Styrofoam, sedotan dan popok," pintanya.
Ecoton juga mendesak agar pemerintah lebih tegas dalam menindak industri-industri nakal yang membuang limbah berbahaya ke daerah aliran sungai (DAS)
"Pemerintah harus tegas berani bertindak tegas dan memberi peringatan terhadap industri khususnya yang berada di wilayah DAS bila tidak patuh terhadap aturan pengelolaan limbah industri," katanya.
Setelah itu mereka akan melakukan gugatan apabila dalam waktu 60 hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan somasi tertanggal 7 April 2022 Gubernur Jawa Barat tidak melaksanakan permintaan tersebut.
"Apabila dalam waktu yang telah ditentukan pihak Gubernur Jawa Barat tidak memenuhi permintaan, maka kami akan melakukan gugatan hukum terhadap Gubernur," ucapnya.