Terima BEM Nusantara, Ketua Wantimpres Wiranto Jelaskan Soal Isu Presiden Tiga Periode

Jum'at, 08 April 2022 | 20:19 WIB
Terima BEM Nusantara, Ketua Wantimpres Wiranto Jelaskan Soal Isu Presiden Tiga Periode
Ketua Watimpres Jenderal TNI (Purn) Wiranto usai menerima BEM Nusantara di Kantor Wantimpres, Jakarta, Jumat (8/4/2022). [Dok. BEM Nusantara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Jenderal TNI (Purn) Wiranto menerima Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara di Kantor Wantimpres, Jakarta Pusat, Jumat (8/4/2022).

Banyak hal yang dibahas oleh kedua pihak. Termasuk soal ruwetnya perkara minyak goreng hingga isu perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode.

"Atas seizin presiden kami melakukan pertemuan dengan teman-teman mahasiswa BEM Nusantara untuk mengkomunikasi hal-hal yang saat ini kita hadapi, yang negeri ini sedang menghadapi," kata Wiranto.

Wiranto menyampaikan kalau pihak BEM Nusantara menyampaikan banyak hal.

Baca Juga: 3 Poin Teguran Jokowi soal Kenaikan Harga Minyak Goreng dan Pertamax

Selain menyampaikan soal minyak goreng, para mahasiswa juga membahas terkait naiknya harga-harga bahan pokok yang saat ini terjadi di tengah masyarakat.

Selain itu, Wiranto juga menuturkan kalau mahasiswa menyampaikan aspirasinya soal isu perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode.

Dalam kesempatan itu, Wiranto berusaha untuk menyampaikan klarifikasinya kepada mahasiswa.

"Tadi teman-teman berdebat dengan itu. Maka jawabannya ya tidak mungkin," ujarnya.

Menurut mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) tersebut, untuk mengabulkan perpanjangan masa jabatan presiden butuh jalan yang panjang dan berat.

Baca Juga: Wiranto Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Penundaan Pemilu 2024 Tak akan Terjadi, Ini Alasannya

Sebab, menyangkut amandemen UUD 1945. Dari sisi masyarakatnya harus sepakat terlebih dahulu, kemudian MPR RI juga harus menyetujui adanya perubahan UUD 1945.

MPR RI sendiri merupakan gabungan DPR RI dan DPD RI yang tergabung dalam 9 partai politik sehingga perjalanannya tidak akan semudah yang dibayangkan.

"DPR sendiri dari 9 parpol hanya 3 parpol yang setuju mengubah itu. 6 parpol tidak setuju. Dibawa ke MPR, ditambah DPD, DPD tidak setuju. Jadi mana mungkin terjadi perubahan amandemen UUD 1945 mengenai jabatan presiden tiga periode?" jelas Wiranto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI