Suara.com - Kementerian Perhubungan belum memutuskan ada tuslah atau kenaikan harga tiket transportasi udara pada saat mudik lebaran. Saat ini, Kemenhub masih mengkaji penerapan tuslah tersebut.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Nur Isnin Istiartono mengatakan, penentuan tuslah perlu landasan hukum, sehingga saat ini masih dikaji.
Menurut dia, tuslah sempat terjadi di transportasi udara, tetapi itu terjadi di rute Lombok dan Denpasar sert hanya pesawat tertentu.
"Tuslah itu kemarin memang ada di Lombok dan Denpasar. Dan saat ini memang sedang dikaji, dan kita tunggu saja bagaimana policy-nya. Karena tidak semudah itu, karena ada landasan hukumnya juga," kata Isnin dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (8/4/2022).
Baca Juga: Tiket Pesawat Untuk Mudik Lebaran di Palembang Makin Diburu, Ada Peningkatan Penumpang Tahun Ini
Isnin melanjutkan, penentuan tuslah juga memperhitungkan beberapa aspek. Salah satunya kenaikan harga avtur yang bisa mempengaruhi biaya tiket pesawat.
"Makanya tadi saya bilang tuslah itu terkait dengan beberapa aspek kenapa. Kenapanya? itu ada legalisasinya. Nah sedang dibahas apakah betul ada syarat-syarat yang bisa," ujar dia.
Selain itu, tambah Isnin, pemerintah juga memperhatikan kemampuan masyarakat untuk membeli tiket pesawat. Jika, persyaratan-persyaratan untuk penentuan tuslah tidak memenuhi, maka harga tiket pesawat tetap harga normal.
"Makanya itu sedang dibahas. Tapi kita harapkan kondisi yang ada ini tanpa tuslah itu sudah bisa, airline juga tidak ada masalah, bisa berjalan dengan baik. Masyarakat juga bisa terlayani. Kita yang terbaik lah. Memang ada permintaan, tapi sedang dibahas," pungkas dia.