Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menyetorkan hasil lelang barang rampasan milik terpidana koruptor Yaya Purnomo ke kas negara mencapai Rp 1,6 miliar.
Mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, kekinian masih menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan.
"KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara yaitu uang hasil lelang beberapa waktu lalu di antaranya berbagai macam bentuk emas dari terpidana Yaya Purnomo sebesar Rp 1,6 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (8/4/2022).
Secara bertahap, kata Ali, KPK akan terus melakukan penyetoran ke kas negara diantaranya uang hasil lelang barang rampasan.
Baca Juga: Dalam Tiga Tahun Terakhir, KPK Telah Keluarkan 11 Surat Perintah Penyidikan Perkara TPPU
"Untuk pencapaian optimal asset recovery dari hasil tindak pidana baik Tindak Pidana Korupsi maupun TPPU," imbuhnya
Diketahui, Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID).