Suara.com - Peristiwa tabrak lari yang menewaskan dua remaja di Nagreg, Bandung, Jawa Barat, menjadi sorotan publik sejak akhir tahun lalu. Perhatian masyarakat semakin kuat karena dua pelakunya merupakan anggota TNI yakni Kolonel Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh.
Pada Kamis (7/4/2022), pelaku menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur. Kemungkinan dua pekan lagi Kolonel Priyanto dituntut dalam kasus tabrak lari dan buang jenazah ke sungai tersebut.
Berikut kronologi kasus Kolonel Priyanto buang dua ABG ke Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.
1. Hendak Menuju Jogja
Awalnya Kolonel Priyanto dan dua rekannya melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Jogja. Pada 3 Desember 2021, lima hari sebelum kasus kecelakaan itu, Kolonel Inf Priyanto berada di Jakarta, mendapat perintah dari atasannya, yakni Komandan Korem 133/Nani Wartabone. Priyanto diminta mengikuti kegiatan evaluasi bidang intel dan pengamanan di tubuh TNI AD, yang berlangsung pada 6-7 Desember 2021.
2. Izin Tengok Keluarga
Setelah mengikuti kegiatan, Priyanto meminta izin ke atasannya untuk menengok keluarganya di Jawa Tengah. Priyanto bersama Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh melakukan perjalanan menuju Jawa Tengah lewat jalur selatan. Mereka melewati jalur via Nagreg, lalu ke Limbangan, Cilacap dan seterusnya.
3. Kecelakaan di Nagreg
Namun, saat melalui Nagreg terjadi kecelakaan tragis itu. Mobil yang dikemudikan Andreas menabrak sejoli Salsabila (14) dan Handi (18) yang sedang melakukan perjalanan menuju Bandung. Tabrakan terjadi Rabu (8/12/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca Juga: 5 Pengakuan Kolonel Priyanto Tega Buang Handi-Salsa ke Sungai, Bujukan Setan hingga Panik
Saat itu korban berboncengan sepeda motor Suzuki Satria FU dari arah berlawanan. Sepeda motor sebelumnya oleng karena bersenggolan dengan truk. Kolonel Priyanto dan Koptu Ahmad kemudian mengangkat tubuh korban ke mobil.
BERITA TERKAIT
Kronologi Meriam Bellina Kena Serangan Jantung: Alami Masa Kritis, Tangisnya Pecah
08 April 2025 | 15:53 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI