Suara.com - Kapan THR Lebaran 2022 cair? Berikut ini penjelasan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Ida Fauziyah memastikan bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini harus dibayar pengusaha ke buruhnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ida Fauziyah mengatakan jadwal THR lebaran 2022 paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Dalam konferensi pers virtual yang diikuti dari Jakarta, Jumat, Menaker Ida mengatakan surat edaran terkait pelaksanaan pemberian THR tahun ini telah diterbitkan pada 6 April 2022 dengan nomor M/1/HK.04/IV/2022.
"Yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Baca Juga: Kapan THR Pensiunan 2022 Cair? Ini Undang-undang yang Mengatur Pemberian Tunjangan Hari Raya
Ida Fauziyah mengatakan empertimbangkan bahwa berbagai kebijakan pengendalian penyebaran COVID-19 dan tingginya cakupan vaksinasi telah memberikan dampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat.
Dalam konteks ketenagakerjaan, ujarnya, langkah pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan pemerintah telah memperkuat kelangsungan bekerja dan berusaha.
Selain itu membantu mendorong terjadinya penurunan tingkat pengangguran.
Pemberian THR bagi pekerja atau buruh, ujarnya, merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Hal itu telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan juga Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca Juga: Disnakertrans Kulon Progo Buka Posko Aduan THR, Begini Cara Lapornya
Dia memastikan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
Ida Fauziyah juga menjelaskan bahwa surat edaran itu telah dijelaskan status pekerja yang berhak menerima THR, termasuk pekerja yang berstatus PKWT, PKWTT, buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain sebagainya.
Kementerian Ketenagakerjaan juga telah membentuk Posko THR 2022 untuk menampung konsultasi dan pengaduan terkait pelaksanaan pemberian THR. (Antara)