Kapan THR Pensiunan 2022 Cair? Ini Undang-undang yang Mengatur Pemberian Tunjangan Hari Raya

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 08 April 2022 | 15:51 WIB
Kapan THR Pensiunan 2022 Cair? Ini Undang-undang yang Mengatur Pemberian Tunjangan Hari Raya
Kapan THR Pensiunan 2022 Cair? Ini Undang-undang yang Mengatur Pemberian Tunjangan Hari Raya - Ilustrasi uang rupiah, gaji, bantuan, BLT, kapan THR pensiunan 2022 cair (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Topik seputar tunjangan hari raya alias THR memang selalu menarik perhatian setiap jelang lebaran 2022 ini. Mulai dari PNS, TNI, BUMN, pegawai swasta, hingga pensiunan pasti menantikan THR 2022. Banyak yang penasaran, kapan THR pensiunan 2022 cair?

Apakah pensiunan juga akan mendapatkan THR tahun 2022 ini? Berapakah besarannya? Apakah THR pensiunan 2022 akan dibayarkan secara penuh? Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait kapan THR pensiunan 2022 cair.

Namun Undang-undang pasal 9 ayat 2 PP Pengupahan menjelaskan bahwa THR wajib diberikan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Jika menilik dari tahun-tahun yang lalu, biasanya bocoran peraturan THR 2022 baru akan diterbitkan pada minggu kedua April 2022 dalam bentuk Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Apabila mengacu kepada PP Pengupahan, kapan THR 2022 cair seharusnya dilakukan paling lambat pada tanggal 25 April 2022. Kabar baiknya, pemberian THR tahun 2022 ini akan dibayarkan secara penuh, tidak dicicil seperti tahun sebelumnya. 

Baca Juga: Disnakertrans Kulon Progo Buka Posko Aduan THR, Begini Cara Lapornya

Dasar Hukum Pemberian THR

Pemberian THR kepada karyawan telah sudah diatur di dalam undang-undang ketenagakerjaan. Tidak seperti tunjangan lainnya yang bersifat tidak wajib, THR merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang sifatnya wajib. Itu artinya, setiap perusahaan tidak bisa mengelak dari kewajiban untuk membayar THR.

Pemberian THR wajib kepada seluruh karyawan yang bekerja sekurang-kurangnya 1 bulan. Selain itu, syarat lainnya adalah karyawan tersebut memiliki hubungan PKWTT atau PKWT, tanpa membedakan karyawan tersebut apakah tetap, kontrak, atau pun harian lepas. Lantas, bagaimana dengan pensiunan?

THR Pensiunan 2022

Pensiunan juga akan mendapatkan THR bahkan juga gaji ke-13. Hal ini sesuai dengan isi surat dari KemenPAN RB, bahwa pensiunan juga termasuk di dalam penerima THR dan gaji ke-13.

Baca Juga: Kapan THR Cair? Ketahui Batas Waktu dan Bedanya Pegawai Tetap dengan PKWT

Jenis pensiunan yang mendapatkan THR antara lain adalah sebagai berikut:

  • Pensiunan PNS
  • Pensiunan Prajurit TNI
  • Pensiunan Anggota Polri
  • Pensiunan Pejabat Negara

Rincian THR bagi pensiunan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan juga tambahan penghasilan.

THR 2022 Dibayarkan Penuh

Tidak seperti 2 tahun sebelumnya yaitu 2020-2021, di mana pemberian THR bisa dicicil oleh perusahaan. Tahun 2022 ini perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh.

Demikian informasi seputar kapan THR pensiunan 2022 cair. Sekarang Anda sudah tahu kapan THR 2022 akan cair, bukan? Semoga Anda bisa menggunakan uang THR dengan bijak.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI