Jokowi Bentuk Dewan Sumber Daya Air Nasional, Luhut Yang Jadi Ketuanya

Jum'at, 08 April 2022 | 15:42 WIB
Jokowi Bentuk Dewan Sumber Daya Air Nasional, Luhut Yang Jadi Ketuanya
Presiden Jokowi (Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo membentuk Dewan Sumber Daya Air Nasional. Pembentukan Dewan SDA Nasional itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan SDA Nasional.

Pada Pasal 1 Perpres 53/2022 dijelaskan kalau Dewan SDA Nasional merupakan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional. Pengelolaan SDA adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air.

Dewan SDA Nasional merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Tugas dari Dewan SDA Nasional sendiri ialah mengoordinasikan Pengelolaan SDA pada tingkat nasional.

Adapun tugas-tugas yang bakal dijalankan ialah koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan SDA tingkat nasional, koordinasi dalam penyusunan rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai, koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional. Lalu koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air; dan koordinasi dengan dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/ kota, dan tim koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air wilayah sungai dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Air.

Baca Juga: Keras! Luhut Diwanti-wanti Gegara Bicara Soal Penundaan Pemilu: Tugasmu Itu Sebagai Menteri

Kemudian pada Pasal 6 Perpres 53/2022 dijelaskan untuk susunan organisasi Dewan SDA Nasional terdiri dari ketua, wakil ketua, ketua harian, anggota dan sekretaris.

Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi. Itu artinya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan lah yang menjadi ketua Dewan SDA Nasional.

Sementara untuk wakil ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Sedangkan untuk anggota Dewan SDA Nasional dari unsur pemerintah terdiri dari 12 menteri dan tiga kepala badan. Untuk yang berasal dari perwakilan pemerintah daerah terdiri dari dua gubernur yang mewakili Indonesia bagian barat, dua gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian tengah dan dua gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian timur.

Perpres 53/2022 itu ditetapkan dan ditanda-tangani oleh Jokowi di Jakarta pada 6 April 2022.

Baca Juga: Jokowi Disuruh PDIP Contoh Soeharto saat Pilih Menteri: Jangan Asal Prat Pret!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI